Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang John Kei Dilanjutkan Pekan Depan dengan Agenda Putusan Sela

Kompas.com - 11/09/2012, 16:11 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim kembali menunda persidangan kasus John Kei hingga Selasa (18/9/2012) pekan depan. Ketua Mejelis Hakim memutuskan penundaan setelah mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang terdakwa John Kei, Selasa (11/9/2012), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami minta waktu satu minggu untuk musyawarah terkait putusan sela. Dengan demikian sidang ditunda hingga Selasa pekan depan tanggal 18 September 2012," kata ketua Majelis Hakim Supraja sembari mengetok palu.

Sebelumnya, dalam lanjutan sidang dengan agenda tanggapan JPU terkait eksepsi, JPU secara tegas menolak materi eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum John Kei. Menurut JPU, dakwaan telah memenuhi unsur pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, sehingga jelas dakwaannya kepada John Kei dan kawan-kawan.

Materi dakwaan disusun secara lengkap dan diuraikan secara materiil dengan unsur objektif yang mempertimbangkam waktu dan tempat peristiwa itu terjadi, serta unsur subyektif terkait dengan pertanggungjawaban terdakwa. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalil-dalil yang digunakan tim penasehat hukum terdakwa dalam eksepsi tidak benar.

JPU berpendapat bahwa tim kuasa hukum terdakwa hanya melihat secara parsial dan tidak menyeluruh. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa John Kei, Joseph Hungan, dan Muchlis B Sahab, menyatakan akan mengabaikan tanggapan JPU serta sepakat untuk menunggu hasil putusan sela pada Selasa (18/9) pekan depan.

Berdasarkan materi eksepsi, tim kuasa hukum John Kei menilai dakwaan primer pasal 340 KUHP terlalu berlebihan karena menurut mereka dakwaan tersebut tidak berdasarkan fakta kejadian di mana John Kei tidak terlibat langsung dalam pembunuhan.

John Kei menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Pusat karena diduga menjadi otak pembunuhan terhadap seorang pengusaha yang juga merupakan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, yang terjadi Swissbel-Hotel kamar 2701, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Februari 2012 silam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com