Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkarnaen: Saya Kooperatif dengan KPK

Kompas.com - 07/09/2012, 19:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, bertekad untuk bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama.

Hal tersebut disampaikan Zulkarnaen saat menuju mobil tahanan yang menjemput dan membawanya ke Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK, Jumat (7/9/2012). Zulkarnaen ditahan seusai diperiksa sekitar delapan jam.

Meskipun merasa bingung atas tindak pidana yang dituduhkan KPK kepadanya, Zulkarnaen mengatakan tetap mengikuti prosedur yang berlaku di KPK. "Bahwa ini (penahanan) prosedur tetap. Saya kooperatif dengan KPK, saya tegaskan saya akan lakukan upaya hukum dalam rangka tegakkan persoalan yang berhubungan dengan keadilan," ujar Zulkarnaen di pintu gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

KPK menetapkan Zulkarnaen sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait kepengurusan anggaran dan proyek pengadaan Al Quran serta laboratorium di Kemenag pada 2010-2012. Zulkarnaen diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama putranya yang juga menjadi tersangka, Dendy Prasetya.

Ketika wartawan menanyakan siapa pihak yang menyuapnya, Zulkarnaen menjawab, "Tanyakan kepada penyidik." Selama diperiksa sekitar delapan jam, Zulkarnaen mengatakan bahwa penyidik KPK belum sampai bertanya seputar materi kasus yang menjeratnya.

KPK menahan Zulkarnaen di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Adapun anak Zulkarnaen, Dendy Prasetya, belum ditahan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com