Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan atau Tanpa Polri, KPK Terus Tangani Kasus Korlantas

Kompas.com - 05/09/2012, 22:28 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih tetap berupaya melakukan pemahaman bersama Polri untuk menangani penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri. KPK akan terus menangani penyidikan kasus tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Seperti yang pimpinan KPK katakan bahwa kami (KPK) bekerja sesuai dengan UU KPK. Jadi KPK akan tetap jalan terus menangani kasus ini," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Rabu (5/9/2012).

Johan menjelaskan, bukti kuat bahwa KPK menangani perkara dugaan korupsi tersebut adalah masih adanya pemanggilan perwira Polri terkait perkara ini. Pada hari ini, Rabu (5/9/2012), KPK memanggil tiga perwira Polri sebagai saksi Irjen Djoko Susilo, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Tiga perwira tersebut adalah Ajun Komisaris Besar Wisnu Buddhaya, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini.

Selain itu, mengacu pada Undang-Undang KPK, disebutkan dengan jelas pada Pasal 50 ayat (3) bahwa jika KPK melakukan penyidikan, maka Kejaksaan dan Polri harus berhenti melakukan penyidikan. Terlepas dari hal tersebut, disebutkan pula bahwa KPK tidak dapat melakukan SP3 atau penghentian penyidikan.

Johan menyatakan bahwa KPK masih akan terus melakukan pemahaman strategis tentang institusi yang berhak menangani perkara Korlantas Polri. Menurutnya, koordinasi antara KPK dan Polri belum menemui titik terang. Namun, KPK akan terus melakukan pendekatan dengan Polri agar dapat menyelaraskan pemahaman undang-undang terkait penanganan perkara tersebut.

"KPK masih akan terus melakukan pemahaman dengan Polri. Baik KPK dan Polri belum menemui kesepakatan. KPK akan terus melakukan koordinasi dengan Polri dalam menangani kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut seputar pemanggilan para tersangka yang ditetapkan Polri untuk menjadi saksi yang memberikan keterangan seputar peran DS (Djoko Susilo) dalam perkara ini," ujarnya.

Dalam kasus simulator ujian SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, yaitu Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka selain Djoko itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Sejauh ini, KPK belum memeriksa Djoko sebagai tersangka. Johan Budi mengatakan bahwa Djoko akan diperiksa dalam satu hingga dua pekan ke depan. Johan juga mengatakan, penyidik KPK akan profesional dalam memeriksa para perwira Polri tersebut meskipun para penyidik itu berasal dari institusi kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com