Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bersedekah" Avatar untuk Munir di "Twitterland"

Kompas.com - 03/09/2012, 15:42 WIB
Heru Margianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Apakah sejumlah rekan Anda  di Twitter dalam satu dua hari ini mengganti avatarnya dengan wajah almarhum pejuang hak asasi manusia Munir? Kalau ya, jangan heran. Saat ini sedang muncul gerakan "bersedekah" avatar di Twitter untuk memperingati delapan tahun meninggalnya Munir yang akan jatuh pada 7 September mendatang.

Situs salingsaling.com mencatat, gerakan "sedekah" avatar ini digagas oleh  Dandhy D. Laksono lewat akun @Dandhy_Laksono. Dandhy berkicau pada Minggu (2/9/2012) pukul 02.57, "Sedekahkan avatar Anda utk foto ini selama 8 hari saja, agar kasus berumur 8 thn ini punya energi baru & tak dilupakan." Foto yang dimaksud adalah gambar wajah Munir.

Dalam kicauan sebelumnya pada pukul 02.51, ia menyatakan, bila 10 persen populasi Twitter Indonesia memasang avatar ini, maka akan ada dua  juta "Munir" pekan ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat, pengguna Twitter di Indonesia adalah kelima tertinggi di dunia dengan 19,5 juta pengguna.

Kicaua Dandhy mendapat sambutan luas dari para tweeps yang segera mengganti avatarnya. Akun @GlennFredly berkicau Senin (3/9/2012), "Mulai hari ini saya mengganti avatar saya dengan wajah pejuang kemanusiaan alm.MUNIR.."

Akun @Faisalbasri me-retweet ajakan Dandhy untuk mewujudkan dua juta akun twitter Indonesia berwajah Munir selama delapan hari. Akun @Faisalbasri juga mengganti avatarnya dengan wajah Munir.

Dandhy yang dihubungi kompas.com, Senin, mengungkapkan, gerakan "avatar" ini merupakan upaya untuk melawan lupa. Menurutnya, Kasus Munir belum selesai. Aktor intelektualis  pembunuhan belum terungkap.

"Harapan saya, para pembunuh dan komplotannya kalau punya akun Twitter akan melihat wajah Munir di mana-mana. Kalau enggak punya Twitter, orang-orang di sekelilingnya dan media akan memberitahunya. Karena Twitter medium anak-anak muda, saya yakin ke depan, anak-anak muda ini akan ingat bahwa para komplotan pembunuh ini harus terus dikejar," kata dia.

Munir tewas diracun di atas pesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pasca-sarjana pada tanggal 7 September 2004. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menyatakan bahwa Kasus Munir adalah "a test of our history".

Empat orang yang diajukan ke pengadilan dalam kasus ini adalah mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan, Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia Rohainil Aini, dan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwoprandjono.

Pollycarpus divonis 20 tahun oleh Mahkamah Agung pada tinggkat kasasi. Permohonan Peninjauan Kembalinya ditolak. Indra Setiawan divonis satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rohainil Aini yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, divonis satu tahun pada tingkat kasasi. Sementara, Muchdi divonis bebas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com