JAKARTA, KOMPAS.com - Ahlul Bait Indonesia (ABI) mendesak pemerintah untuk mengupayakan pencabutan fatwa sesat Syiah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Fatwa sesat Syiah tersebut dinilai menjadi legitimasi tindak kekerasan yang ditujukan pada muslim Syiah di Sampang.
"Fatwa bahwa Syiah sesat seperti yang dikeluarkan oleh MUI Jatim janggal dari sisi manapun. Di negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) sendiri, kecuali Indonesia, tidak ada itu yang namanya fatwa Syiah sesat. Bahkan di Arab Saudi sana tak pernah muncul fakta fatwa seperti yang dikeluarkan MUI Jatim," ujar Sekretaris Jenderal Ahlul Bait Indonesia Ahmad Hidayat, di Jakarta, Jumat (31/8/2012).
Ia mengungkapkan, tidak lama berselang dari fatwa sesat MUI Jatim, fatwa serupa datang dari PWCU Sampang. Selain fatwa tersebut, sejumlah ulama di Sampang ia katakan juga menyebarkan informasi yang memicu kebencian terhadap para pengikut Syiah.
Dia menggarisbawahi, fatwa sesat terhadap Syiah bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi tertinggi bangsa Indonesia, UUD 1945. Pemerintah, lanjutnya harus mengupayakan pencabutan fatwa dengan segera menggelar dialog. Jika fatwa tersebut tidak dicabut, ungkapnya, kebencian terhadap komunitas Syiah tidak akan menyusut. Fatwa sesat dari MUI Jatim, menurutnya, bertentangan dengan tujuan MUI Pusat yaitu mengayomi seluruh umat muslim dari berbagai Mahzab.
"Intinya, kami mendesak pemerintah untuk menggelar dialog mencabut fatwa sesat atas Syiah. Dalam KTT OKI terakhir, Raja Abdullah (Raja Arab Saudi) kan telah meminta semua negara Islam memfasilitasi dialog antar mahzab," tegasnya.
Sebelumnya, pada tahun 2005 di Amman, Yordania, alim ulama dari negara-negara yang memiliki penduduk muslim, termasuk Indonesia, menandatangani deklrasi yang menyatakan bahwa Syiah adalah mahzab yang sah dari Islam. Persetujuan yang menyatakan Syiah sama di mata Islam dengan mahzab lainnya termasuk Sunni tersebut dinamakan Deklarasi Amman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.