JAKARTA, KOMPAS.com — Secara berturut-turut penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi simulator SIM. Hingga kini, Polri mengaku telah memeriksa Djoko lima kali secara intensif dimulai dari dinaikkannya kasus tersebut menjadi penyidikan.
"Ya, termasuk hari ini (diperiksa) saya dengar. Ya, Jumat, Senin, Selasa, Rabu, itu berturut-turut, ya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, Kamis (30/8/2012).
Dengan demikian, Boy menjelaskan, jenderal bintang dua tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim sebanyak lima kali. Kehadiran Djoko pun hanya diketahui para pewarta pada Jumat (24/8/2012).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut guna mempercepat waktu untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang telah ditahan sebelumnya. Sebagai kuasa pengguna anggaran, keterangan lengkap dari Djoko sangat diperlukan penyidik. Penyidik membutuhkan waktu yang tak sebentar untuk mendapat keterangan Djoko.
Keterangan mantan Kepala Korlantas ini pun akan dicocokkan dengan berbagai dokumen terkait. "Mulai dari proses perencanaan proyek sampai pelaksanaan, sampai pada proses pembayaran proyek itu. Itu panjang sekali, suatu proses yang harus dijelaskan, dikonfirmasi lagi dari berbagai dokumen yang ada, karena kan bisa saja tentu tidak ingat secara pasti terhadap peristiwa yang sudah lalu," terang Boy.
Keterangan Djoko difokuskan untuk melengkapi berkas perkara Brigjen (Pol) Didik Purnomo yang telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dalam kasus yang terjadi di Korps lalu Lintas Polri (Korlantas), Didik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Peranan Pak Djoko sangat penting ya dalam hal ini. Karena tentunya akan semakin melengkapi berkas perkara, terutama berkas perkara Brigjen DP (Didik Purnomo). Itu yang difokuskan saat ini," ujar Boy.
Djoko sendiri merupakan tersangka oleh KPK. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain. Kasus tersebut menimpa Djoko saat menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. Djoko juga disebut-sebut menerima aliran dana miliaran rupiah dari pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Uang kepada Djoko diberikan Budi melalui subkontraktor Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Sejauh ini, KPK belum memeriksa Djoko. KPK justru mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat perwira polisi pada Rabu (29/8/2012) dan Kapolres Kebumen Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono, Kamis (30/8/2012). Namun, kelimanya tak memenuhi panggilan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.