JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait peristiwa Sampang, Madura, Jawa Timur. Barang bukti tersebut ditemukan di sekitar lokasi kejadian dan tengah dikaji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Dari hasil proses olah TKP yang dilakukan oleh tim Puslabfor dan juga tim dari identifikasi di Jawa Timur, ada beberapa benda yang diamankan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyaralat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Kamis (30/8/2012).
Barang bukti yang ditemukan dan telah diamankan, antara lain empat buah pecahan botol, satu buah celurit, bambu, batang kayu, kaleng berisi bensin yang masih tersisa, rantang berisi kelereng, kain,dan kabel yang diduga untuk membuat bahan peledak rakitan.
Kemudian daun jati dengan percikan darah, korek api gas, pakaian milik korban meninggal dunia. "Baju milik korban yang meninggal dunia itu juga diamankan, sarung korban meninggal dunia juga sebagai barang bukti untuk dihadirkan nanti dipersidangan," terang Boy.
Dalam kasus tersebut kepolisisan telah menetapkan Roisul Al Hukuma sebagai tersangka. Rois sendiri merupakan adik kandung Tajul Muluk, pimpinan Syiah Sampang. Rois saat ini telah ditahan di Polda Jawa Timur.
Ia dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 354 tentang penganiayaan berat, Pasal 170 tentang pengeroyokkan dan perusakan, serta Pasal 55 dan 56, yakni turut serta membantu melakukan kejahatan.
Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi pada Minggu (26/8/2012) mengakibatkan dua orang tewas, lainnya terluka, dan puluhan rumah terbakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.