JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Riset Charta Politika Yunarto Wijaya mengungkapkan, partai politik kecil diuntungkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas atau parliementary threshold (PT). Pasalnya, PT 3,5 persen tersebut hanya berlaku di tingkat nasional atau perolehan kursi DPR, tapi tidak berlaku dalam perolehan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Partai kecil sebetulnya sangat diuntungkan kalau berkaitan dengan PT yang tidak diberlakukan sampai ke level kabupaten, kota dan provinsi," Yunarto di, Jakarta, Kamis (30/8/2012). Dengan demikian, tambahnya, partai-partai gurem dapat mempertahankan eksistensinya di daerah dengan perolehan kursi DPRD.
"Saya kira karena putusan MK yaitu PT sebesar 3,5 persen maka parpol kecil akan mati di DPR. Namun, mereka tidak akan mati di daerah karena mereka masih punya peluang dapat kursi di DPRD," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas 3,5 persen tidak berlaku secara nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208.
MK menilai ambang batas sebesar 3,5 persen bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas sehingga bertentangan pula dengan tujuan pemilihan umum, yaitu memilih wakil rakyat mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.