JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Pragsono dan Asmadinata. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa keduanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh hakim Tipikor Semarang Kartini Marpaung.
"KPK sudah kirimkan permintaan cegah atas nama Pragsono dan Asmadinata," kata Johan di Jakarta, Kamis (30/8/2012). Surat pencegahan atas nama dua hakim itu sudah dikirimkan KPK ke Imigrasi, Rabu (29/8/2012) kemarin.
Menurut Johan, kedua hakim Tipikor itu akan dicegah selama enam bulan ke depan. KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh hakim Kartini dengan mengarah pada dugaan keterlibatan hakim lain. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kemarin mengatakan ada potensi tersangka lain kasus penerimaan suap tersebut.
"Berdasarkan informasi-informasi yang diberikan MA (Mahkamah Agung) dan hakim, pengembangannya ada kemungkinan potensial suspect (potensi tersangka) yang lain," kata Bambang.
Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap itu. Selain Kartini, mereka yang jadi tersangka adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono dan Sri Dartuti, adik Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.
Penerimaan suap oleh Kartini diduga terkait dengan penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan yang menjerat M Yaeni. Dalam menangani perkara korupsi mobil dinas itu, Kartini tidak sendirian. Pragsono dan Asmadinata juga tergabung dalam majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Senin (27/8/2012) kemarin, Yaeni dijatuhi hukuman dua tahun lima bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Pragsono. KPK sudah memeriksa Yaeni, Pragsono, dan Asmadinata sebagai saksi untuk Kartini. KPK juga akan memeriksa hakim Lilik Nuraini yang semula menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara Yaeni tersebut. Dia dimutasi karena terkena sanksi disiplin sehingga posisinya sebagai ketua majelis hakim digantikan Pragsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.