JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menilai DPR tidak bisa disalahkan terkait terancam vakumnya masa jabatan Komisioner Komnas HAM. Pramono malah menyalahkan panitia seleksi calon Komisioner Komnas HAM.
"Kesalahannya, kalau mau jujur sebenarnya Pansel yang tidak memahami, tidak mengikuti waktu kalender DPR," kata Pramono di Gedung Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Pramono mengatakan, tak lama setelah 30 nama calon Komisioner Komnas HAM diserahkan, DPR memasuki masa reses. Setelah itu, memasuki hari raya Idul Fitri 1433 H. Maka, nasib Komnas HAM baru dibahas awal masa sidang ini.
"Tentunya DPR tidak bisa disalahkan karena memang waktu kalendernya seperti itu. Kan tidak mungkin pimpinan DPR memaksa anggota untuk rapat khusus tentang Komnas HAM. Itu bisa disalahkan karena ada aturan main yang diatur dalam tata tertib DPR," kata Pramono.
Pramono menambahkan, yang terpenting saat ini yakni mencegah agar tidak ada kevakuman jabatan komisioner. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata dia, perlu mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perpu) untuk memperpanjang masa jabatan Komisioner Komnas HAM pimpinan Ifdal Kasim sampai terbentuknya komisioner baru.
"Apapun dalam demokrasi, konsen terhadap HAM jadi bagian yang penting. Itu akan kita segera (surati presiden). Nanti saya akan secara khusus bicara dengan Ketua DPR (Marzuki Alie)," pungkas Pramono.
Seperti diberitakan, Komnas HAM periode 2007- 2012 akan mengakhiri jabatannya pada Kamis ini. Namun, sampai sekarang belum jelas kapan DPR akan memilih komisioner baru. Pada 11 Juli 2012 , Komnas HAM menyerahkan 30 nama calon komisioner komisi itu untuk periode 2012-2017 kepada DPR. Namun, DPR memasuk i reses pada 14 Juli 2012 dan baru kembali bersidang 16 Agustus 2012 . Setelah itu, DPR cuti Idul Fitri dan baru kembali aktif pada 27 Agustus.
Komisi III DPR juga belum resmi menerima 30 nama calon komisioner Komnas HAM karena masalah itu baru dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR pada 30 Agustus. Jika sudah menerima dari Bamus DPR, Komisi III juga belum dapat dipastikan menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Sebab, anggota Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeulue, menggugat proses seleksi anggota Komnas HAM itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.