Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Dua Anggota Majelis Hakim Tipikor Semarang

Kompas.com - 28/08/2012, 12:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/8/2012), memeriksa dua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang menangani perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Mereka yang diperiksa adalah Ketua Majelis Hakim Pragsono dan anggota majelis hakim Asmadinata. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KM (Kartini Marpaung)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa. Kedua majelis hakim itu diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

KPK menetapkan anggota majelis hakim Kartini Marpaung sebagai tersangka. Hakim Pengadilan Tipikor Semarang itu tertangkap tangan 17 Agustus lalu saat diduga menerima suap Rp 150 juta. Pemberian suap diduga terkait dengan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD yang ditangani Kartini, Pragsono, dan Asmadinata tersebut.

Perkara korupsi itu menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni sebagai terdakwa. Yaeni dijatuhi hukuman 2 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Pragsono, Senin (27/8/2012). Semula, Ketua Majelis Hakim dalam perkara Yaeni dipimpin Lilik Nuraini. Lilik mendapat sanksi disiplin sehingga posisinya diganti Pragsono.

Kasus dugaan penyuapan ini berawal saat Kartini tertangkap tangan di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus 2012. Dia ditangkap bersama hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono serta Sri Dartuti. Heru diduga sebagai perantara yang menghubungkan Kartini dengan Sri, pihak yang diduga menyuap Kartini. Sri adalah adik M Yaeni. Yaeni membantah ia menyuruh adiknya, Dartuti, menyuap Kartini.

KPK menetapkan Kartini, Heru, dan Sri sebagai tersangka. Kartini dan Heru kemudian ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK, sementara Sri Dartuti ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengatakan, KPK akan menelusuri keterlibatan hakim lain dalam kasus ini. "Apakah yang terlibat hanya dua, atau lebih dari dua," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    Nasional
    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com