Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesaikan Kasus Korlantas Sebelum ke Penuntutan

Kompas.com - 28/08/2012, 11:27 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perebutan penanganan kasus korupsi pengadaan alat simulator ujian SIM antara KPK dan Polri sebaiknya diselesaikan sebelum berkas penyidikan dari kedua institusi penegak hukum itu masuk ke tahap penuntutan. Artinya, setelah menerima berkas dari Polri, Kejaksaan Agung selaku penuntut umum harus mengambil sikap.

Jangan sampai, berkas perkara dari KPK dan Polri/Kejagung sama-sama masuk ke pengadilan karena akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. Demikian diungkapkan pakar hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, Selasa (28/8/2012), di Jakarta. Seperti diketahui KPK dan Polri sama-sama menyidik kasus simulator yang terjadi pada Korlantas Mabes Polri. Yang jadi persoalan, KPK dan Polri menetapkan tiga orang tersangka yang sama. Ini tentu melanggar hukum karena orang tidak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama. Jika didasarkan pada UU KPK, maka KPK lah yang lebih berhak menangani kasus tersebut.

"Dalam hal adanya tersangka yang sama, proses penyidikan sebaiknya sudah diberikan solusi sebelum pelimpahan ke penuntutan," kata Indriyanto. Kendati demikian, menurutnya, tetap terbuka kemungkinan, kedua berkas tetap diloloskan ke pengadilan. Jika ini terjadi, maka pengadilan tipikor Jakarta yang akan memutuskan pihak mana yang lebih berwenang dalam menyidik perkara dengan tersangka yang sama. Sementara itu Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam posisi menunggu berkas penyidikan dari Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com