JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang kini berprofesi sebagai advokat menegaskan, dirinya tidak bermaksud menghina Presiden.
"Saya merasa perlu memberikan tanggapan atas anggapan berbagai pihak bahwa saya menghina Presiden dengan mengatakan Presiden koruptor. Apa yang saya katakan haruslah dilihat dalam konteks respons saya atas berbagai statement yang dibuat oleh Wamenkumham Denny Indrayana di Twitter," kata Yusril, Selasa (28/8/2012) di Jakarta.
Yusril hanya ingin mengingatkan Denny mengenai konsekuensi dari pernyataannya yang menuduh advokat yang menangani perkara korupsi sebagai advokat koruptor dapat berlanjut pada penyebutan Presiden yang memberikan grasi kepada koruptor juga bisa disebut sebagai Presiden koruptor. Alur berpikir Denny, menurut Yusril, tidak sehat dan dapat berimplikasi pada kegaduhan politik.
"Saya sebenarnya enggan menanggapi statement Denny. Saya baru bereaksi ketika dia menyebut saya membantu para koruptor sehingga keinginan pemerintah untuk mengetatkan pemberian hak-hak narapidana korupsi jadi terhambat. Padahal, langkah yang saya lakukan adalah koreksi terhadap pemerintah yang sering mengedepankan kebijakan dan mengabaikan serta menabrak undang-undang," katanya.
Menurut Yusril, selayaknya Presiden SBY juga menertibkan para pembantunya, terutama Wamenhuk dan HAM ini, agar tidak sembarangan membuat pernyataan yang dapat menjadi bumerang bagi pemerintah dan merusak wibawa Presiden.
Para pembantu Presiden harus menjaga wibawa Presiden dengan mengawalnya dalam setiap mengambil langkah dan kebijakan, terutama dalam tiga hal. Pertama, jangan sampai ada langkah dan kebijakan Presiden yang bertentangan dengan konstitusi dan hukum yang berlaku. Kedua, jangan sampai ada langkah dan kebijakan Presiden yang secara administratif incorrect. Ketiga, jangan sampai ada langkah kebijakan Presiden yang secara politis menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Pembantu Presiden yang tidak mampu melakukan ketiga hal itu sia-sia menjadi pembantu Presiden," ujar Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.