Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Segera Adukan Denny Indrayana ke Mabes Polri

Kompas.com - 27/08/2012, 23:18 WIB
Tri Agung Kristanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis mengecam "kicauan" Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik profesi advokat.

"KAI sebagai organisasi advokat menuntut Denny harus mempertanggungjawabkan pernyataannya itu secara hukum," tegas Sahnun di Jakarta, Senin (27/8/2012).

Karena itu, KAI segera melaporkan Denny ke Mabes Polri terkait pernyataannya itu.

"KAI secara resmi akan melaporkan Denny ke Mabes Polri. Dia harus bertanggung jawab secara hukum karena sudah menghina profesi advokat," tegas Indra Sahnun.

Menurut Indra Sahnun, walaupun Denny sudah meminta maaf di media sosial terkait pernyataannya itu dan juga melalui pernyataan resmi di Kementerian Hukum dan HAM, Senin, tetapi itu belumlah cukup.

"Tindakan yang dia lakukan sudah mencemarkan profesi advokat," katanya. Kalau mau minta maaf, lanjut Indra Sahnun, seharusnya Denny meminta maaf kepada ribuan advokat, termasuk anggota KAI.

Advokat Hotman Paris Hutapea juga menilai, permintaan maaf yang disampaikan Denny tidak cukup. Permintaan maaf itu juga tidak tulus sehingga tidak bisa dimaafkan.

"Dia meminta maaf pada advokat yang disebutnya bersih. Memangnya dia itu Tuhan sehingga bisa menilai orang bersih atau tidak bersih," katanya.

Indra Sahnun menambahkan, Denny sudah tidak layak sebagai pejabat negara, apalagi menduduki posisi Wakil Menhuk dan HAM. Ia harus belajar ilmu hukum lagi sehingga tak membuat pernyataan di bidang hukum yang menimbulkan kontroversi dan menunjukkan ketidaktahuannya soal hukum.

Menurut Indra Sahnun, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, advokat berhak menerima honor dari membela kliennya. Advokat tidak bertanya dari mana uang itu.

Hotman Paris juga menilai, Denny terpojok sehingga pernyataannya justru semakin menunjukkan kekurangpahamannya terkait hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Nasional
Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Nasional
Prabowo Bakal Sampaikan Pidato di Forum Shangri-La Dialogue Singapura

Prabowo Bakal Sampaikan Pidato di Forum Shangri-La Dialogue Singapura

Nasional
Cari Tahu Siapa yang Lindungi Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Cari Tahu Siapa yang Lindungi Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Nasional
Terima Kunjungan Admiral Tony Radakin, Prabowo Sebut Inggris Kerabat Dekat dan Mitra Penting

Terima Kunjungan Admiral Tony Radakin, Prabowo Sebut Inggris Kerabat Dekat dan Mitra Penting

Nasional
Sri Mulyani Tekankan Prinsip Kehati-hatian Susun Anggaran Usai Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Sri Mulyani Tekankan Prinsip Kehati-hatian Susun Anggaran Usai Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Nasional
PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada

PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada

Nasional
Megawati Bakal Hadiri Harlah Pancasila di Ende, Rumah Pengasingan Bung Karno Dibenahi

Megawati Bakal Hadiri Harlah Pancasila di Ende, Rumah Pengasingan Bung Karno Dibenahi

Nasional
Tiba di Ende, Megawati Disambut Tarian Toja Pala Jelang Harlah Pancasila

Tiba di Ende, Megawati Disambut Tarian Toja Pala Jelang Harlah Pancasila

Nasional
Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional
Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Nasional
Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Nasional
Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com