Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Tommy vs KPK Ditunda

Kompas.com - 27/08/2012, 14:14 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal memutuskan penundaan sidang Praperadilan dengan pemohon Tommy Hindratno dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penundaan dilakukan setelah pihak termohon tidak kunjung hadir di ruang sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/8/2012) mulai pukul 11.30 WIB.

"Pemeriksaan hari ini belum bisa dilanjutkan karena ketidakhadiran pihak Termohon. Pemanggilan akan dilakukan sekali lagi," kata Hakim Syafoni dalam persidangan yang digerlar di Ruang Sidang 5 PN Jaksel.

Saat dimintai tanggapan oleh hakim, kuasa hukum Tommy yang hadir di ruang sidang meminta sidang pemeriksaan materi permohonan bisa digelar pada Senin (3/9/2012) pekan depan.

Sebelum sidang dimulai, petugas kepaniteraan sempat beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap perwakilan KPK. Demikian pula setelah sidang dimulai, Hakim Syafoni sempat meminta petugas untuk kembali melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Lantaran pihak Termohon tak kunjung hadir di ruang sidang, hakim pun memutuskan penundaan sidang.

Seusai persidangan, kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma, kembali menegaskan bahwa KPK tidak berwenang menangani kasus kliennya. Pasalnya, kliennya tidak tergolong Penyelenggara sebagaimana disebutkan Pasal 2 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Kami menuntut persamaan dalam hukum. Kenapa Pegawai Pajak KPP Bogor yang tertangkap di Cibubur perkaranya dilimpakan ke Kejati Jawa Barat. Padahal, dia eselon III," kata Tito.

Atas dasar itu, Tito meminta kasus kliennya yang nota bene memiliki eselon lebih rendah, yakni Eselon IV a, bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan, bukan KPK.

Tommy Hindratno adalah mantan Kepala Seksi Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur. Ia tertangkap tangan bersama seorang konsultan pajak bernama James Gunarjo di sebuah Restoran Padang di Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (6/6/2012). Keduanya diduga terlibat transaksi mencurigakan saat tertangkap. Pasalnya, bersama keduanya petugas KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 280 juta.

Sebelumnya James Gunarjo sudah lebih dahulu mengajukan permohonan praperadilan atas KPK di pengadilan yang sama. Saat itu, PN Jaksel memutuskan menolak permohonan James lantaran berkas kasusnya sudah dilimpakan ke Pengadilan Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com