JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Masa tahanan keempat tersangka Polri diperpanjang selama 40 hari yakni sejak Kamis (23/8/2012) hingga Senin (1/10/2012). "Keempat yang sudah ditahan ini, penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Jadi perpanjangan penahanan dikeluarkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum," ujar Kepala Biro Penerangaan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/8/2012).
Menurut Boy, perpanjangan masa tahanan berjalan sesuai prosedur guna proses penyidikan yang masih dilakukan Polri. Penyidik Polri saat ini tengah fokus dalam melengkapi berkas perkara para tersangkanya. Mereka pun telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri sebelumnya. "Kita fokus melengkapi perkara dari empat yang sudah ditahan," terang Boy.
Untuk melengkapi berkas perkara para tersangka, penyidik Polri juga memeriksa Irjen Pol Djoko Susilo sebagai saksi pada Jumat (24/8/2012) pagi hingga sore. Djoko merupakan tersangka yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 27 Juli 2012. "Penyidik merasa perlu untuk mendengarkan keterangan Pak DS (Djoko Susilo) untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka yang telah kita lakukan penahanan," kata Boy.
Seperti diketahui, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus yang terjadi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011. Kelimanya yakni Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Primer Koperasi Polri (Primkoppol) AKBP Teddy Rusmawan sebagai Ketua Lelang proyek, Bendahara Korlantas Kompol Legimo, dan dua dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto sebagai pihak pemenang tender dan pihak subkontraktor Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Empat dari lima tersangka telah ditahan oleh penyidik Polri sejak Jumat (3/8/2012) malam. Semua anggota kepolisian yang menjadi tersangka yakni Brigjen Didik, AKBP Teddy, dan Kompol Legimo ditahan di rumah tahanan Bareskrim di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sedangkan pihak swasta, Budi ditahan di rutan Bareskrim, Jakarta Selatan, dan Sukotjo menjadi tahanan di rutan Kebon Waru, Bandung. Tiga dari lima tersangka yang ditetapkan Polri pun menjadi tersangka oleh KPK. Ketiganya yakni, Brigjen Didik, Budi, dan Sukotjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.