JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhadap 4 tersangka dari 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri. Masa penahanan diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2012.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (24/8/2012). "Keempat tersangka yang ditahan diajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari sampai tanggal 1 Oktober," kata Boy Rafli. Perpanjangan masa penahanan itu dikeluarkan jaksa penuntut umum.
Keempat tersangka yang diajukan perpanjangan masa penahanan itu adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP TR, Kompol L, dan BS. Satu tersangka lagi, SB tidak ditahan karena masih menjalani masa hukuman di LP di Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.