JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan langkah Kepolisian Rebuplik Indonesia (Polri) yang telah lebih dulu memeriksa Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Jumat (24/8/2012), Polri memeriksa Djoko yang menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
Djoko diperiksa Polri sebagai saksi kasus itu. "Ya tidak apa-apa, mereka (Polri) kan melakukan penyidikan juga," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, jika ada masalah, akan dibicarakan dengan Polri. Sejauh ini KPK belum memeriksa Djoko sebagai tersangka. Namun, menurut Zulkarnain, pemeriksaan Djoko sudah dijadwalkan penyidik KPK. Zulkarnain juga mengatakan, KPK melaksanakan penyidikan kasus simulator SIM itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Yang penting kita laksanakan, kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Zulkarnain saat ditanya pendapatnya jika Polri ikut menetapkan Djoko sebagai tersangka.
Hingga kini, Polri baru menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Dari lima orang itu, tidak ada nama Djoko. Namun, tiga dari lima tersangka yang ditetapkan Polri tersebut juga menjadi tersangka kasus yang sama di KPK.
Menurut KPK, dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM itu, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Korlantas Polri 2011. Perbuatan itu diduga dilakukan Djoko bersama Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dan dua pihak swasta, yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.