JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono, dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 Agustus lalu.
Dengan demikian, kedua hakim tersebut akan kehilangan hak-haknya seperti gaji dan uang kehormatan sebagai hakim ad hoc mulai bulan depan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Jumat (24/8/2012), mengungkapkan, SK Ketua MA telah ditandatangani Hatta Ali pada 23 Agustus lalu. Pemberhentian sementara Kartini didasarkan pada SK Nomor 099/KMA/SK/VIII/2012, sedangkan pemberhentian sementara Heru didasarkan pada SK Nomor 098/KMA/SK/VIIi/2012.
SK itu berlaku sejak keduanya ditangkap yaitu pada 17 Agustus. Adapun dasar SK tersebut antara lain pasal 19 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.
Pasal tersebut antara lain menyebutkan bahwa pemberhentian dilakukan apabila yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atau karena melakukan perbuatan tercela, melanggar kewajiban, dan lain-lainnya
"Surat itu telah ditembuskan ke banyak pihak, setidaknya 14 instansi termasuk KPK, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, dan lainnya. Tembusan ke Kementerian Keuangan itu terkait dengan penerimaan gaji itu," kata Ridwan.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengungkapkan, pemberhentian sementara hakim ad hoc tipikor memang merupakan kewenangan Ketua MA. Namun, terkait dengan pemberhentian tetap/pemecatan, hal tersebut merupakan kewenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, hakim ad hoc tipikor diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.