JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan para pengacara dari Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo untuk tidak menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Djoko menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Siapa pun yang melanggar peraturan perundangan dan menyebabkan obstruction of justice harus berhadapan dengan undang-undang, siapa pun dia, termasuk lawyer (pengacara)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Dia menanggapi pernyataan pengacara Djoko, Fredrich Yunadi, yang mengungkapkan bahwa Djoko menolak diperiksa KPK. Menurut Fredrich, Djoko yang sudah diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri itu tidak bisa lagi diperiksa KPK dalam kasus yang sama. Djoko diperiksa Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan korupsi simulator SIM.
Menurut Bambang, Djoko tidak bisa menghindari pemeriksaan di KPK. "Saya ingin mengatakan, dalam konteks pemeriksaan simulator, harus dijalani," katanya.
KPK berencana memeriksa Djoko sebagai tersangka dalam waktu dekat. Terkait jadwal pemeriksaan Djoko, Bambang mengatakan bahwa hal itu masih akan didiskusikan pimpinan KPK dengan tim penyidik.
Pengacara Djoko yang lain, Juniver Girsang, Selasa lalu, mengatakan akan kooperatif sepanjang proses hukum di KPK sesuai dengan prosedur. Menurut tim pengacara Djoko, penetapan kliennya sebagai tersangka KPK tidak sesuai prosedur. Juniver mengatakan, KPK tidak pernah memeriksa kliennya lebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kata dia, tidak ada pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus kliennya.
Terkait pemeriksaan saksi ini, Juru Bicara KPK Johan Budi pernah mengatakan bahwa KPK sudah meminta keterangan lebih dari 10 orang dalam proses penyelidikan, atau sebelum menetapkan Djoko sebagai tersangka. Salah satu yang dimintai keterangan oleh KPK adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, yang diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Korlantas Polri 2011. Perbuatan itu diduga dilakukan Djoko bersama dengan Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dan dua pihak swasta, yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.