Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Pemecatan Hakim Tipikor Kewenangan Presiden

Kompas.com - 22/08/2012, 17:25 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menjelaskan MA tidak memiliki kewenangan memecat kedua Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dan Pontianak, KM dan HK, yang diduga menerima suap dari tersangka kasus korupsi perawatan mobil dinas Kabupaten Grobongan, Jawa Tengah. Pemecatan kedua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tersebut adalah wewenang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kewenangan MA itu memberhentikan sementara, kan yang mengangkat dan memberhentikan itu kewenangan Presiden. Jadi pemecatan kedua hakim Tipikor itu hanya bisa dilakukan oleh Presiden," kata Djoko saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/8/2012).

Djoko menjelaskan, proses hukum yang menyangkut kedua hakim nakal tersebut masih sedang berjalan. Pada nantinya, terangnya, kalau telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada Presiden agar memberhentikan secara tetap kedua hakim tersebut.

Dia menjelaskan, MA tidak mencari bukti baru sebelum memberhentikan hakim ad hoc Tipikor Semarang dan Pontianak. Sebab, sudah ada laporan dari Pengadilan Tipikor Semarang, dan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahkamah Agung, lanjut Djoko, hanya akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terkait hal tersebut. "Yang mengeluarkan SK (Pemberhentian Sementara) itu Dirjen Badilum (Badan Peradilan Umum). Saya tidak tahu pasti, tetapi setahu saya Dirjen sudah dipanggil Ketua MA waktu open house di rumahnya terkait pemberhentian sementara itu," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Nasional
    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

    Nasional
    Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Nasional
    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Nasional
    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

    Nasional
    'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    Nasional
    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Nasional
    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com