JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang oleh Komisi Pemberantasan merupakan tamparan keras bagi institusi Pengadilan Tipikor di daerah. Terlebih lagi, Semarang merupakan salah satu Pengadilan Tipikor daerah yang banyak menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa korupsi.
"Kasus ini harus menjadi evaluasi serius tentang keberadaan, rekrutmen dan pengawasan terhadap hakim-hakim Pengadilan Tipikor," kata Koordinator Pemantau Peradilan ICW Febri Diansyah dalam perbincangannya dengan Tribunnews.com, Senin (20/8/2012)
Menurut Febri, kritik ini tentu saja tertuju pada berbagai pihak, mulai dari panitia seleksi hingga pengawasan yang tidak maksimal di Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ia berharap institusi-institusi tersebut dapat bersinergi dengan KPK untuk melakukan pembenahan sistem seleksi dan pengawasan pengadilan Tipikor. Ia mengatakan, saat ini sangat perlu adanya perombakan mendasar bagi Pengadilan Tipikor daerah.
KPK menangkap dua hakim ad hoc Tipikor dan satu orang pengusaha di halaman Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (17/8/2012) pagi seusai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI. MA dan KY menyatakan, kedua hakim yang ditangkap itu memang memiliki rekam jejak yang buruk dalam penanganan kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.