JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 untuk memperketat pemberian remisi atau pengurangan masa pidana untuk narapidana yang terjerat tiga jenis kasus kriminal, yakni korupsi, terorisme, dan narkotika. Revisi itu muncul setelah kritikan publik mengenai "obral" remisi.
Bagaimana teknis pengetatan remisi nantinya? Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Sihabudin menjelaskan, rencana pengetatan itu diantaranya dengan menaikkan batas minimun napi yang bisa mendapat remisi. Dalam PP Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyaratakan, napi baru bisa mendapat remisi jika telah menjalani sepertiga dari hukuman.
Usulan revisi, kata Sihabudin, napi baru dapat menerima remisi jika telah menjalani setengah dari hukuman. Usulan lain, lanjut dia, napi koruptor bisa mendapat remisi asalkan sudah membayar uang pengganti atau denda yang ditetapkan majelis hakim.
"Revisi itu di tim Pak Wamen (Denny Indrayana). Sedang dalam penyusunan SOP-nya. Mudah-mudahan tahun ini selesai," kata Sihabudin di Jakarta, Jumat (17/8/2012).
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, dalam memberikan remisi, pihaknya tidak melakukan kategorisasi jenis pidana. Semua napi berhak mendapat remisi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan, PP Nomor 28/2006 , dan Kepres Nomor 174/1999 tentang Remisi.
Pemberian remisi itu, kata dia, sebagai upaya sesegera mungkin mengintegrasikan napi dalam kehidupan masyarakat sehingga dapat melanjutkan kehidupannya secara normal. Selain itu, untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan.
"Pemberian remisi jangan diartikan upaya memanjakan napi, seakan-akan berpihak pada kepentingan napi. Namun kita pahami secara mendalam dari sisi kemanusiaan kita bahwa remisi wujud kepedulian kita untuk menjaga napi menjadi manusia seutuhnya," kata Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.