Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Denda, Koruptor Dapat Remisi

Kompas.com - 17/08/2012, 21:26 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 untuk memperketat pemberian remisi atau pengurangan masa pidana untuk narapidana yang terjerat tiga jenis kasus kriminal, yakni korupsi, terorisme, dan narkotika. Revisi itu muncul setelah kritikan publik mengenai "obral" remisi.

Bagaimana teknis pengetatan remisi nantinya? Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Sihabudin menjelaskan, rencana pengetatan itu diantaranya dengan menaikkan batas minimun napi yang bisa mendapat remisi. Dalam PP Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyaratakan, napi baru bisa mendapat remisi jika telah menjalani sepertiga dari hukuman.

Usulan revisi, kata Sihabudin, napi baru dapat menerima remisi jika telah menjalani setengah dari hukuman. Usulan lain, lanjut dia, napi koruptor bisa mendapat remisi asalkan sudah membayar uang pengganti atau denda yang ditetapkan majelis hakim.

"Revisi itu di tim Pak Wamen (Denny Indrayana). Sedang dalam penyusunan SOP-nya. Mudah-mudahan tahun ini selesai," kata Sihabudin di Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, dalam memberikan remisi, pihaknya tidak melakukan kategorisasi jenis pidana. Semua napi berhak mendapat remisi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan, PP Nomor 28/2006 , dan Kepres Nomor 174/1999 tentang Remisi.

Pemberian remisi itu, kata dia, sebagai upaya sesegera mungkin mengintegrasikan napi dalam kehidupan masyarakat sehingga dapat melanjutkan kehidupannya secara normal. Selain itu, untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan.

"Pemberian remisi jangan diartikan upaya memanjakan napi, seakan-akan berpihak pada kepentingan napi. Namun kita pahami secara mendalam dari sisi kemanusiaan kita bahwa remisi wujud kepedulian kita untuk menjaga napi menjadi manusia seutuhnya," kata Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com