JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama diduga melibatkan pegawai pajak lain selain Tommy Hindratno. Dalam surat dakwaan salah satu tersangka kasus itu, James Gunarjo, terungkap kalau Tommy menghubungkan pihak PT Bhakti Investama dengan tiga pegawai pajak yang bertugas sebagai pemeriksa pajak perusahaan tersebut.
Surat dakwaan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/8/2012). Ketiga pegawai pajak yang disebut dalam surat dakwaan itu adalah ketua tim pemeriksa, Agus Totong, serta Harni Maskorim dan Heru Munandar. Ketiganya sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Tommy dalam proses penyidikan di KPK.
Menurut surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi itu, kasus ini berawal saat Tommy ditemui James dan komisaris PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng. Kepada Tommy, James dan Antonius meminta bantuan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur, itu dalam penyelesaian klaim Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih bayar pajak (restitusi) PT Bhakti Investama Tbk.
Adapun SPT lebih bayar pajak PT Bhakti Investama yang diajukan itu terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2010 sebesar Rp 517 juta dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari tahun 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 3,2 miliar.
"Saat itu juga terdakwa (James) memberitahukan kepada Tommy bahwa pemeriksa dari Direktorat Jenderal Pajak atas klaim PT Bhakti Investama Tbk berjumlah tiga orang dan salah satunya Agus Totong," kata jaksa Medi Iskandar membacakan surat dakwaan.
Ketika itu pula, katanya, Antonius menyampaikan kepada Tommy, "Kalau berhasil, ada lah," dan dijawab Tommy dengan, "Saya lihat dulu".
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Tommy menghubungi rekannya, Ferry Syarifuddin, yang bekerja di KPP Perusahaan Masuk Bursa di Jakarta. Kepada Ferry, dia meminta informasi soal perkembangan proses pemeriksaan klaim lebih bayar pajak yang diajukan PT Bhakti Investama.
Ferry juga sudah diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan kasus ini. Tommy juga menemui Agus Totong sebagai ketua tim pemeriksa klaim pajak PT Bhakti Investama. Tommy diminta menyampaikan ke tim pemeriksa bahwa untuk biaya bunga obligasi, biaya entertainment, biaya apartemen, dan biaya makan minum yang diajukan PT Bhakti Investama agar tidak banyak dikoreksi dan dibebankan sebagai biaya pengeluaran pada SPT lebih bayar pada 2010.
Lalu, pada 24 April 2004 diterbitkanlah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas SPT PPn PT Bhakti Investama senilai Rp 517 juta dan SPT PPn sebesar Rp 2,9 miliar. SKPLB tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) terhadap wajib pajak PT Bhakti Investama dengan nilai total Rp 3,4 miliar.
Setelah pengembalian pajak sebesar Rp 3,4 miliar itu masuk ke rekening PT Bhakti Investama di Bank BCA, Antonius menyampaikan ke James akan dikeluarkan uang Rp 350 juta sebagai imbalan untuk Tommy dan pegawai pajak lain.
"Terdakwa (James) atas permintaan Antonius Tonbeng pada tanggal 5 Juni sekitar jam 16.00 WIB datang ke gedung MNC Tower dengan mengendarai Toyota Harrier untuk menerima uang Rp 340 juta," kata jaksa Sigit.
Setelah menerima uang tersebut, James menyerahkan Rp 280 juta ke Tommy, sedangkan Rp 60 juta sisanya diambil James. Saat penyerahan uang di Restoran Sederhana Masakan Padang, Tebet, Jakarta Selatan, James dan Tommy ditangkap KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.