Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Tanyai KPK-Polri soal Isu Penyadapan

Kompas.com - 16/08/2012, 16:23 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan menanyakan Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kabar penyadapan yang dilakukan Polri kepada pimpinan KPK. DPR RI akan mengklarifikasi hal tersebut dalam sidang awal seusai Lebaran pada September 2012.

"Di awal masa sidang kita panggil polisi dan KPK agar rumor-rumor seperti ini harus diklarifikasi semuanya. Kita dengar polisi menyatakan tidak, tapi harus ada audit, polisi, KPK, dan Kejaksaan, alat sadap harus diaudit," kata Wakil Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy di kompleks Gedung Parlemen Senayan, Kamis (16/8/2012).

Polri membantah adanya penyadapan terhadap pimpinan KPK tersebut. Polri mengaku tengah bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang menyeret beberapa nama anggota kepolisian. "Tidak benar ada penyadapan itu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar.

Menurut Tjatur, dalam tahap penyelidikan suatu kasus, KPK dan Polri memang dapat melakukan penyadapan tersebut. Tjatur menjelaskan, keduanya akan dipanggil satu per satu, kemudian diajak untuk duduk bersama membahas masalah tersebut.

Dugaan penyadapan pimpinan KPK oleh kepolisian ini diungkapkan seorang perwira polisi kepada majalah Tempo yang terbit 13 Agustus 2012. Dalam tulisan berjudul "Mengapa Polisi Bertahan", perwira itu memaparkan ada upaya operasi gelap Polri untuk menghalangi KPK mengusut kasus simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), antara lain melalui penyadapan.

Selain menyadap, Polri diduga menguntit kegiatan pimpinan KPK. Mereka yang disadap itu antara lain Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Penyadapan tersebut dilakukan untuk mengetahui gerak-gerik pimpinan KPK yang paling doyan mengusut kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com