Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik? Titipkan Kendaraan ke Polres-Polsek di Jakarta Timur!

Kompas.com - 10/08/2012, 12:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur menyediakan layanan kepada warga yang akan mudik untuk menitipkan kendaraan, baik roda dua mau pun roda empat, ke Polres mau pun Polsek-polsek di wilayah Jakarta Timur. Hal itu dikatakan Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Didik Hariyadi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/8/2012).

"Di Polres masyarakat bisa menitipkan kendaraan. Untuk di Polsek-polsek juga bisa. Saya akan beritahu Kasi Humas-nya (Kasi humas Polsek). Ini untuk penitipan bagi masyarakat yang akan pergi mudik," kata Didik.

Lebih lanjut Didik mengatakan, syarat untuk menitipkan kendaraan tak sulit. Mereka yang akan menggunakan layanan ini cukup melampirkan fotocopy KTP, SIM dan STNK kepada petugas Polsek terdekat dengan tempat tinggalnya.

"Jadi cuma fotocopy, nanti pas pulang mudik, mau ngambil lagi, harus tunjukkan KTP, SIM dan STNK yang asli," jelas Didik.

Tercatat, ada 10 polsek yang berada di bawah naungan Polres Jakarta Timur siap memberikan layanan kepada warga.

Akan tetapi, mengenai daya tampung, menurut Didik, disesuaikan dengan halaman parkir yang ada di kantor-kantor polisi. Ia juga mengingatkan, masyarakat yang akan mudik diimbau untuk memastikan kompor dan listrik didalam rumah ditinggal dalam keadaan aman. Selain itu jendela dan pintu harus terkunci rapat.

"Untuk kunci rumah, kalau memang mau dititipkan di tetangga, harus pada orang yang dipercaya, atau sama Ketua RT nya," ujar Didik.

Untuk melakukan pengamanan, pada masa mudik, petugas kepolisian akan melakukan patroli rutin di setiap perumahan dan pemukiman warga. Menurutnya, tindakan pencurian saat rumah kosong ditinggal penghuninya mudik Lebaran, biasanya meningkat.

"Sebelum dan sesudah lebaran tetap dilakukan patroli. Kami akan memastikan kondisi aman. Kan ada Babinkamtibmas, nanti dikoordinasikan dengan RT nya, untuk melapor ke Polsek wilayahnya, misalkan ada banyak rumah kosong," papar Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com