JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menahan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya Poo, setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Hartati menjadi tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.
"Apabila diperlukan oleh penyidik atau kasusnya sudah dinilai mendekati rampung, yang bersangkutan akan ditahan seperti tersangka lainnya yang disidik KPK," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Belum diketahui kapan KPK akan memanggil Hartati untuk diperiksa. Hartati ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 6 Agustus 2012. Selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), Hartati diduga menyuap Amran dengan uang Rp 3 miliar.
Menurut Abraham, pemberian suap itu terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT HIP dan PT CCM di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Dikatakannya, pemberian suap dilakukan alam dua tahap. Pertama, pada 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar. Kedua, 26 Juni 2012 senilai Rp 2 miliar.
"Pasal yang disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Abraham.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua anak buah Hartati, yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori, sebagai tersangka. Keduanya tertangkap tangan sesaat setelah diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. KPK pun menetapkan Amran sebagai tersangka.
Dugaan keterlibatan Hartati dalam penyuapan ini terungkap melalui rekaman pembicaraan antara Hartati dan Amran. Dalam rekaman tersebut, Hartati meminta Amran mengurus HGU lahan perkebunan kelapa sawitnya di Buol.
Informasi dari KPK juga menyebutkan, pemberian suap Rp 3 miliar ke Amran itu dilakukan karena ada perintah Hartati ke Yani Anshori. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah meminta Imigrasi mencegah Hartati bepergian ke luar negeri. Pengusaha itu juga sudah dua kali diperiksa KPK.
Seusai diperiksa, Hartati mengakui dimintai uang Rp 3 miliar oleh Amran. Dari Rp 3 miliar yang diminta, katanya, hanya Rp 1 miliar yang dikabulkan. Namun, menurut Hartati, pemberian uang tersebut bukanlah suap, melainkan terkait dengan pengamanan aset dua perusahaannya di Buol. Pengacara Hartati, Patra M Zein, sebelumnya mengatakan kalau kliennya diperas Amran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.