JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai memiliki argumen cukup kuat untuk bisa memenangi "perebutan" kewenangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Pandangan itu disampaikan anggota Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 1999-2004 Agus Condro Prayitno, Selasa (7/8/2012) pagi. Agus memaparkan, Polri mendapat kewenangan melakukan penegakan hukum dari UUD, sedangkan KPK mendapat kewenangan memberantas korupsi dari Undang-Undang tentang KPK.
Dalam pemahaman sebatas itu, boleh dikata posisi Polri lebih kuat terkait sengketa kewenangan penyidikan kasus simulator SIM. Namun, Agus menekankan, harus juga dilihat fakta bahwa KPK dibentuk atas perintah Ketetapan MPR tentang Rekomendasi Kebijakan Percepatan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang oleh MPR dinyatakan masih berlaku.
Saat ketetapan itu dibuat, posisi MPR masih merupakan lembaga tertinggi negara dan lembaga pembuat UUD. Ketetapan MPR tersebut juga bersifat lex specialis pemberantasan korupsi, sedangkan wewenang penegakan hukum yang diberikan UUD kepada Polri bersifat umum (general).
"Maka, KPK punya argumen cukup kuat untuk bisa menang," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.