Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Pemerintahan SBY Semakin Tidak Jelas

Kompas.com - 06/08/2012, 16:40 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon Uji Materi Undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) Habiburokhman menilai bahwa Presiden SBY terlampau lemah dan tidak tegas. Selain itu, fungsi pemerintahan yang dikendalikan oleh SBY dinilai semakin tidak jelas menyusul mengemukanya sengketa penyidikan perkara korupsi pengadaan simulator SIM antara KPK dan Polri.

"Presiden itu terlalu lemah, tidak tegas. Harusnya dia bisa panggil Kapolri dan mengingatkannya supaya harus patuhi UU, biarkan kasus itu ditangani KPK," ujar Habiburokhman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/8/2012).

Dia menyebutkan bahwa Polri sulit melepas perkara korupsi simulator SIM Korlantas ke KPK karena jajaran Polri adalah pelaku yang terlibat. Sebagai masyarakat yang mendambakan pimpinan tegas melawan korupsi, Habiburokhman turut menyayangkan ketidakjelasan kebijakan Pemerintahan SBY.

SBY, menurutnya, terkesan lepas tangan ketika dua 'anaknya' saling berkelahi. Anak yang satu, atau KPK, jelas-jelas benar karena berpedoman pada undang-undang. Sedangkan anak yang satunya lagi, yaitu Polri, salah karena mengacu pada undang-undang yang kedudukannya di bawah undang-undang yang diacu KPK.

"SBY malah menganjurkan jika menyelesaikan baik-baik sengketa ini (KPK vs Polri). Di mana fungsi pemerintahannya dia? Kok fungsi pemerintahan SBY semakin tidak jelas. Rakyat Indonesia benar-benar kehilangan seorang pemimpin yang dapat melaksanakan pemerintahan sesuai aturan hukum," ujarnya menyesalkan.

Habiburokhman juga menjelaskan bahwa sinergi yang dilontarkan Presiden SBY tidak jelas. Sinergi yang diungkapkan SBY malah berbahaya dan dapat menyebabkan dualisme kewenangan penyidikan yang tidak efektif. Pernyataan Presiden tersebut dianggapnya multitafsir dan mengakibatkan kebingungan di kalangan masyarakat karena tidak memiliki seorang pemimpin yang menjadi teladan dari ketegasan.

Dia tidak lupa mengingatkan bahwa UU KPK tidak mencantumkan join investigation. Kalau perkara itu sudah masuk di KPK, maka institusi hukum lain seperti Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyidik.

Dia juga menyesalkan jika Polri menggunakan MoU sebagai dalil hukum. Menurutnya kedudukan MoU di bawah undang-undang.

"Saya tak tahu ya belajar hukum di mana orang yang katakan MoU bisa kalahkan UU. Kalau MoU bertentangan dengan UU, maka yang ada absolutely salah dan tak berlaku," tegasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com