Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon: Pasal 50 Ayat (3) UU KPK Tak Tegas

Kompas.com - 06/08/2012, 13:46 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dipandang tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, Habiburokhman, Munathsir Mustaman, dan Maulana Bungaran mendaftarkan permohonan uji materil atas undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi, Senin (6/8/2012).

"Pasal 50 ayat (3) tidak secara jelas merumuskan mengenai wewenang penyidikan yang mana diatur di UU tersebut," ujar Habiburokhman seusai menyerahkan berkas permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

 

Pasal 50 ayat (3) UU KPK berbunyi, "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan."

Habiburokhman berpendapat, Pasal 50 ayat (3) pada frasa "Kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana terjadi dalam penyidikan ganda pada kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Frasa itu, kata dia, juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. "Seharusnya frasa 'Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan' dimaknai dengan 'wewenang kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam perkara tersebut'," terangnya.

Menurutnya, jika permohonan uji materil ini ditolak MK itu berarti makna frasa tersebut dianggap jelas. Dengan demikian, dalam polemik kewenangan penyidikan kasus Korlantas Polri, yang berwenang melakukan penyidikan adalah KPK.  Sementara, jika permohonan diterima MK maka tafsiran dari pasal tersebut akan disempurnakan lagi.

"Ya kalau ditolak bagus, pasti kan alasannya undang-undang sendiri sudah jelas, bahwa pasal itu sudah jelas dan tidak ada yang patut diuji materikan lagi. Hal itu artinya KPK yang berhak menyidik kasus bukan Polri. Kalau diterima ya tafsirannya akan disempurnakan lagi lah agar tidak multitafsir," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

    Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

    Nasional
    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasional
    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Nasional
    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    Nasional
    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Nasional
    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com