Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Djoko Harus Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 05/08/2012, 00:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menjerat tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Irjen (Pol) Djoko Susilo, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan demikian, asal usul dan aliran harta yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang bersangkutan dapat terlacak.

"Harus, kasus-kasus korupsi ini harus menggunakan pendekatan itu, dan yang diduga terlibat akan buktikan hartanya di pengadilan," kata Ketua Divisi Investigasi Indonesi Corruoption Watch (ICW), Agus Sunaryanto di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).

Dia mengatakan, KPK harus melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana mencurigakan terkait Djoko. Langkah KPK yang berniat memblokir rekening Djoko, menurutnya sudah tepat. Dengan begitu, tidak ada perpindahan atau pengalihan aset lagi yang mungkin dilakukan Djoko.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, KPK menjerat Djoko dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Djoko bersama-sama dengan Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukoco S Bambang, diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain dalam pengadaan simulator tersebut.

Diduga, kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator Kemudi SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 ini akan terus dikembangkan. Bahkan, KPK sudah berpikir untuk menjerat tersangka dengan pasal TPPU.

"Proses pengembangan yang berjalan akan diperlukan menggunakan pasal-pasal lain (TPPU)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat menjawab wartawan, Kamis (2/8/2012).

Aset rumah

Sebelumnya, koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan ke KPK aset senilai Rp 40 miliar yang diduga milik Djoko. Aset yang dilaporkan tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta.

"Tanah dibeli sekitar tahun 2009 dan dimulai pembangunan rumahnya tahun 2010-2011," kata Bonyamin Saiman saat mendatangi gedung KPK, Kamis (2/8).

Dia menjelaskan, tanah yang berada di pusat kota Solo itu harga per meter perseginya tahun 2009 sekitar Rp 5 juta. Jika dikalikan 5.000 m2, maka tanah tersebut bernilai Rp 25 miliar. Sementara untuk bangunannya seluas 2.500 m2, diduga bernilai Rp 10 miliar, dengan nilai mebeler dan barang antik Rp 5 miliar, sehingga total asetnya Rp 40 miliar.

"Sedangkan harga tanah sekarang sekitar Rp 7 juta m2," ujarnya.

Bonyamin menduga, ada pengaburan yang dilakukan dalam kepemilikan aset tersebut karena di gerbang rumah dipasang papan nama berinisial CC. Sementara menurut Boyamin, notaris yang mengurus proses jual beli dan balik nama tanah tersebut menyatakan kalau aset itu dibayar oleh Djoko.

Selain Bonyamin, sebelumnya, seorang pembaca Kompas menelepon pada Rabu (1/8/2012) pagi, meminta wartawan mengecek rumah dengan pendopo besar yang disebut milik Djoko Susilo. Rumah besar itu terletak sekitar 3 kilometer dari Plaza Cibubur arah Terminal Leuwinanggung.

Rumah dengan panjang hampir 150 meter dan lebar 80 meter di Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, terlihat mencolok di tengah permukiman warga yang berimpitan di Jalan Jambia, di belakang kompleks rumah dengan pendopo itu.

LHKPN Djoko

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, harta kekayaan Djoko tercatat Rp 5,6 miliar. LHKPN tersebut dilaporkan pada 20 Juli 2010 saat Djoko menjabat Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Djoko tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di bilangan Jakarta Selatan. Pria yang pernah dianugerahi penghargaan Inovasi Citra Pelayanan Prima I dan II pada 2006 serta 2008 itu juga tercatat memiliki sepetak tanah di kawasan yang sama.

Selain itu, Djoko tercatat mempunyai satu Toyota Innova yang dibeli 2005, serta harta bergerak lain seperti logam mulia, batu mulia, barang antik senilai Rp 500 juta. Djoko juga mempunyai giro setara kas seharga Rp 237 juta. Setelah 2010, tidak ada lagi LHKPN yang disampaikan Djoko ke KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Nasional
    Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

    Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

    Nasional
    Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

    Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

    Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

    Nasional
    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

    Nasional
    Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

    Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

    Nasional
    Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

    Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

    Nasional
    Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

    Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

    Nasional
    Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

    Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

    Nasional
    Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

    Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

    BrandzView
    Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

    Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com