Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Djoko Harus Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 05/08/2012, 00:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menjerat tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Irjen (Pol) Djoko Susilo, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan demikian, asal usul dan aliran harta yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang bersangkutan dapat terlacak.

"Harus, kasus-kasus korupsi ini harus menggunakan pendekatan itu, dan yang diduga terlibat akan buktikan hartanya di pengadilan," kata Ketua Divisi Investigasi Indonesi Corruoption Watch (ICW), Agus Sunaryanto di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).

Dia mengatakan, KPK harus melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana mencurigakan terkait Djoko. Langkah KPK yang berniat memblokir rekening Djoko, menurutnya sudah tepat. Dengan begitu, tidak ada perpindahan atau pengalihan aset lagi yang mungkin dilakukan Djoko.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, KPK menjerat Djoko dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Djoko bersama-sama dengan Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukoco S Bambang, diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain dalam pengadaan simulator tersebut.

Diduga, kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator Kemudi SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 ini akan terus dikembangkan. Bahkan, KPK sudah berpikir untuk menjerat tersangka dengan pasal TPPU.

"Proses pengembangan yang berjalan akan diperlukan menggunakan pasal-pasal lain (TPPU)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat menjawab wartawan, Kamis (2/8/2012).

Aset rumah

Sebelumnya, koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan ke KPK aset senilai Rp 40 miliar yang diduga milik Djoko. Aset yang dilaporkan tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta.

"Tanah dibeli sekitar tahun 2009 dan dimulai pembangunan rumahnya tahun 2010-2011," kata Bonyamin Saiman saat mendatangi gedung KPK, Kamis (2/8).

Dia menjelaskan, tanah yang berada di pusat kota Solo itu harga per meter perseginya tahun 2009 sekitar Rp 5 juta. Jika dikalikan 5.000 m2, maka tanah tersebut bernilai Rp 25 miliar. Sementara untuk bangunannya seluas 2.500 m2, diduga bernilai Rp 10 miliar, dengan nilai mebeler dan barang antik Rp 5 miliar, sehingga total asetnya Rp 40 miliar.

"Sedangkan harga tanah sekarang sekitar Rp 7 juta m2," ujarnya.

Bonyamin menduga, ada pengaburan yang dilakukan dalam kepemilikan aset tersebut karena di gerbang rumah dipasang papan nama berinisial CC. Sementara menurut Boyamin, notaris yang mengurus proses jual beli dan balik nama tanah tersebut menyatakan kalau aset itu dibayar oleh Djoko.

Selain Bonyamin, sebelumnya, seorang pembaca Kompas menelepon pada Rabu (1/8/2012) pagi, meminta wartawan mengecek rumah dengan pendopo besar yang disebut milik Djoko Susilo. Rumah besar itu terletak sekitar 3 kilometer dari Plaza Cibubur arah Terminal Leuwinanggung.

Rumah dengan panjang hampir 150 meter dan lebar 80 meter di Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, terlihat mencolok di tengah permukiman warga yang berimpitan di Jalan Jambia, di belakang kompleks rumah dengan pendopo itu.

LHKPN Djoko

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, harta kekayaan Djoko tercatat Rp 5,6 miliar. LHKPN tersebut dilaporkan pada 20 Juli 2010 saat Djoko menjabat Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Djoko tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di bilangan Jakarta Selatan. Pria yang pernah dianugerahi penghargaan Inovasi Citra Pelayanan Prima I dan II pada 2006 serta 2008 itu juga tercatat memiliki sepetak tanah di kawasan yang sama.

Selain itu, Djoko tercatat mempunyai satu Toyota Innova yang dibeli 2005, serta harta bergerak lain seperti logam mulia, batu mulia, barang antik senilai Rp 500 juta. Djoko juga mempunyai giro setara kas seharga Rp 237 juta. Setelah 2010, tidak ada lagi LHKPN yang disampaikan Djoko ke KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com