Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penyelidikan Kasus Simulator Versi Polri

Kompas.com - 04/08/2012, 10:35 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memaparkan kronologi penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri tahun 2011, Jumat (3/8/2012) kemarin.

Pada, rangkaian kronologi ini Polri ingin menunjukkan kapan pihaknya memulai penyelidikan dan menuding sikap KPK yang dianggap melanggar MoU dan etika.

Berikut kronologi dari penyelidikan hingga penetapan tersangka yang dipaparkan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jendral (Pol) Sutarman

1. Polri mengaku memutuskan untuk memulai penyelidikan kasus tersebut setelah membaca berita pada Majalah Tempo tanggal 29 April 2012, halaman 35-38 yang berjudul "Simsalabim Simulator SIM".

"Saya membaca itu, kemudian saya memerintahkan Direktur Tindak Pidana Korupsi saya yaitu Brigjen Nur Ali untuk melakukan penyelidikan tentang kemungkinan terjadinya tindak pidana yang ada di Korlantas khususnya terkait dengan pengadaan simulator," terang Sutarman, Jumat.

2. Pada 21 Mei 2012, Polri mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprindlid) dengan telah melakukan interogasi dan memeriksa 33 saksi yang diduga terkait kasus tersebut. Dalam interogasi dengan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukoco S Bambang, penyelidik memperoleh informasi bahwa ada data dan informasi yang telah diberikan kepada KPK. Oleh karenanya, pada 17 Juli 2012, dijelaskan Sutarman Bareskrim mengirimkan surat ke KPK perihal Dukungan Penyelidikan. Bareskrim meminta data dan informasi yang dimiliki KPK.

3. Kemudian, Sutarman menjelaskan, pada Senin (30/7/2012) pukul 14.00,pimpinan KPK menghadap Kapolri, Jendral Timur Pradopo di ruang kerja Kapolri. Hadir saat itu, Ketua KPK Abraham Samad dan Zulkarnaen, serta Kapolri yang didampingi Sutarman dan penyidik. Dalam pertemuan itu Abraham menyampaikan bahwa KPK akan melakukan penyidikan kasus simulator SIM di Korlantas. Namun Kapolri meminta waktu satu atau dua hari untuk mendiskusikan tindak lanjutnya dengan alasan Polri juga tengan menyelidiki kasus tersebut.

4. Usai pertemuan tersebut, Bareskrim menghubungi ajudan pimpinan KPK untuk meminta waktu menghadap Ketua KPK pada Selasa (31/7/2012). Kemudian disetujui akan diadakan pertemuan pada pukul 10.00. Polri berniat akan mempresentasikan hasil penyelidikan pada KPK untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan dihadapan pimpinan KPK.

5. Namun KPK dianggap menyerobot kesepakatan untuk melakukan pertemuan pada Selasa (31/7/2012) pukul 10.00 itu. KPK menggeledah gedung Korlantas Senin (30/7/2012) pukul 16.00 usai para pimpinan melakukan pertemuan pukul 14.00 itu. Menurut Sutarman, pertemuan para pimpinan di ruang kerja Kapolri tak menyinggung rencana KPK menggeledah gedung Korlantas Polri. Namun, sore harinya, KPK datang melakukan penggeledahan dengan mengatakan bahwa Kapolri telah mengizinkannya.

"Itu rumahnya orang, yang punya rumah Kapolri. Pak Kapolri tidak diberitahu. Samad waktu ketemu Kapolri tidak menyampaikan penggeledahan. Jam dua ketemu. Jam empat sudah digeledah. Etika ditabrak. MoU ditabrak," terang Sutarman, Jumat (3/8/2012).

Penggeledahan KPK di Korlantas berlangsung hingga Selasa (31/7/2012). Sempat diberitakan, para penyidik KPK tersandra di Gedung Korlantas. Namun Mabes Polri membantah menghalangi penggeledahan.

6. Kemudian, Selasa sore pukul 15.00, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kembali menghadap Kapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri. Maksud pertemuan itu adalah untuk membicarakan tindak lanjut penggeledahan dan penyidikan selanjutnya.

Pada pertemuan itu KPK sekaligus menyatakan telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka. Menurut Sutarman saat itu KPK tak memberitahukan tersangka lainnya. Dalam pertemuan itu keduanya sepakat saling memberikan akses barang bukti, juga disepakati bahwa barang-barang yang tidak terkait kasus tersebut dikembalikan.

Dalam hal ini Sutarman beralasan barang tersebut menghambat aktivitas Korlantas dalam pelayanan masyarakat. "Ada barang-barang yang mengganggu aktivitas masyarakat ada di situ. Kalau hilang, pelayanan bisa terganggu," ujarnya.

7. Kemudian, Selasa (31/7/2012), Bareskrim Polri meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Budi Susanto sebagai penyedia barang menjadi tersangka, sesuai Sprindik nomor Sprindik/184a/VIII/2012/Tipidkor.

8. Rabu (1//8/2012) Sutarman mengaku telah mengirim Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung RI. Hari itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Kompol Legimo, Bendahara Korlantas Teddy Rusmawan, dan Sukoco S Bambang. Pada keempatnya Bareskrim juga telah mengeluarkan sprindik dan mengirimkan SPDP ke Kejagung.

9. Kamis (2/8/2012) Sutarman mengaku baru mengetahui bahwa KPK juga telah menetapkan tersangka selain Djoko, yakni Didik Purnomo, Sukoco Bambang, dan Budi Susanto. Sutarman mengaku mengetahui tersangka yang ditetapkan KPK itu dari beberapa media.

10. Jumat (3/82012) Sutarman membaca dibeberapa media bahwa Bareskrim Polri tak lagi berwenang menyidik kasus tersebut. Menurut Sutarman, sebelumnya pernah dilakukan join investigation dalam perkara yang ditangani KPK dan penegak hukum lain tahun 2010.

"Seperti pada kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin. Dalam penyidikan kasus tersebu KPK menyidik untuk penyelenggara negara, yakni Syamsul, sedangkan pihak lainnya di luar penyelenggara negara ditangani Kejati Sumatera Utara," tandasnya.

Berdasarkan uraian di atas, dikatakan Sutarman, Bareskrim Polri tetap akan melakukan penyidikan simulator SIM sebelum ada ketentuan beracara yang mengatur hal tersebut atau melalui keputusan pengadilan yang menyatakan penyidik Polri tidak berwenang menangani kasus yang sedang atau bersamaan ditangani KPK.

Diketahui sebelumnya, KPK memang lebih dulu menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus tersebut. Tak tanggung-tanggung, KPK langsung mengeluarkan nama seorang jendral bintang dua, yakni Inspektur Jendral Polisi, Djoko Susilo. Saat itu, KPK seolah memberi pukulan telak pada Polri yang sudah berumur 65 tahun itu.

Dalam hal ini, pada April 2012 pernah diberitakan, Brigjen Pol Boy Rafli Amar yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bagian Penerangan Umum Polri membantah Inspektur Djoko Susilo menerima  suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar ketika memimpin Korps Lalu Lintas Polri. Menurut Boy proyek tersebut telah sesuai prosedur.

"Beberapa waktu lalu dilakukan pemeriksaan oleh Irwasum sementara dari sisi mekanisme pengadaan barang dan jasa sudah berjalan dengan aturan yang ada. Kewajiban dari kontraktor pengadaan alat drive simulator polres-polres se-Indonesia, ini sudah terpenuhi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Senin (23/4/2012) di Jakarta.


Kemudian, KPK telah mengumumkan tersangka lainnya pada Kamis (2/8/2012), yakni Didik, Budi, dan Sukoco. Kamis pagi sejumlah pemberitaan di media memberitahun ditetapkannya mereka sebagai tersangka. Kembali Polri merasa didahului KPK. Kamis siang, Polri pun menggelar jumpa pers dengan mengumumkan lima tersangkanya, yakni Didik, Budi, Sukoco, Legimo, dan Teddy. Kedua institusi ini pun memiliki tiga tersangka yang sama.


Pada Jumat siang, Sutarman akhirnya angkat bicara dihadapan publik yang membeberkan kronologi penyelidikan Polri hingga penetapan sebagai tersangka. Sutarman bersikeras tak mau menyerahkan tersangkanya pada KPK. Sebagai institusi berumur 65 tahun, Polri merasa tak punya taring lagi jika harus menyerahkan sepenuhnya pada KPK yang baru berdiri tahun 2003 itu.
"Saya tidak akan pernah memberikan (tersangka) selama saya masih melakukan penyidikan. Kecuali memang ada keputusan peradilan yang menyatakan saya harus menyerahkan atau menghentikan penyidikan,"tegas Sutarman.
Pada Jumat malam pun, Polri langsung menahan para tersangkanya di Bareskrim Polri.


Perkara ini dianggap tak lagi masalah siapa yang lebih dulu meyelidiki atau menyidik, namun kepercayaan masyarakat pada institusi Polri sudah luntur. Polri didesak menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada KPK. Polri dianggap tak akan independen menagani kasus yang diduga menyeret para perwira tingginya. Presiden diminta turun tangan. Sikap Polri yang terkesan tak mau mengalah ini pun dianggap dapat membuka kembali pertarungan Cicak lawan Buaya Jilid II. "Masyarakat dapat menilai bahwa pihak kepolisian cenderung egois karena tidak ingin kasus pengadaan SIM tersebut diurus oleh KPK. Pasti jika hal ini terus dibiarkan, maka berpotensi akan menjadi konflik semacam Cicak Vs Buaya karena KPK disakiti oleh kepolisian," ujar pakar kepolisian, Bambang Widodo Umar, Jumat (3/8/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com