Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Independensi Kepolisian Dituding Omong Kosong

Kompas.com - 03/08/2012, 21:58 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Independensi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam melakukan penyidikan dalam kasus proyek pengadaan alat simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) tahun 2011 dianggap omong kosong. Tebang pilih Polri sudah terlihat dengan tidak menempatkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus tersebut.

"Kalau polisi memeriksa polisi itu akan terjadi tebang pilih tersangka. Justru yang independen dan obyektif itu KPK, bukan Bareskrim," ujar pengamat kepolisian dan dosen Kriminologi Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, di Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Menurut Widodo Umar, subyektivitas Polri sudah jelas terlihat dalam tebang pilih tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri per 1 Agustus 2012. Bareskrim menetapkan lima tersangka, yang tiga di antaranya sudah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka di perkara yang sama. Namun, tidak ada nama Djoko Susilo yang sudah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka.

Dari penetapan tersangka tersebut, kata dia, terlihat bahwa Polri sudah tidak independen. Dengan demikian, yang dikatakan oleh Kabareskrim Komjen Sutarman hanyalah sekadar alasan untuk mencari pembenaran tindakan Polri yang melanggar hukum.

"Polri harus mengikuti hukum yang berlaku, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Jika Polri tidak mau mengalah, maka citra Polri di mata masyarakat akan semakin ambruk karena melindungi koruptor," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan peneliti ICW, Donal Farisi. Donal menjabarkan bahwa pemeriksaan jenderal polisi oleh sesama polisi adalah "jeruk makan jeruk". Justru independensi Polri dalam menangani korupsi di tubuh kepolisian hanyalah bualan jika penyidikan dilakukan oleh Polri sendiri. Dia yakin jika kasus tersebut ditangani Polri malah akan menguap dan tidak pernah tuntas.

"Polisi semakin arogan dan meyakinkan masyarakat bahwa penyidikan Bareskrim Polri independen. Dalam 'jeruk makan jeruk' tidak ada yang independen. Kalau Polri mau independensi hukum, ya harus diserahkan ke KPK, karena KPK-lah yang paling berhak menangani korupsi di tubuh kepolisian," pungkas Donal.

Penetapan tersangka yang sama dalam kasus yang sama antara Polri dan KPK, menurut praktisi hukum, telah melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di pasal tersebut disebutkan, Polri tidak berwenang melakukan penyidikan jika KPK sudah mulai melakukan penyidikan. Dalam pasal UU itu turut disampaikan bahwa Polri harus menghentikan penyidikan sesegera mungkin dan menyerahkan sepenuhnya penyidikan ke KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Nasional
    Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

    Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

    Nasional
    Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

    Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

    Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com