KUPANG, KOMPAS.com- Sikap kepolisian yang tetap ngotot menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri justru membuat masyarakat luas semakin bingung.
Berkat pemberitaan gencar berbagai media, tidak sedikit masyararakat awam di Tanah Air paham kalau kasus yang menyeret dua jenderal polisi sebagai tersangka itu adalah hasil penyidikan oleh KPK.
Hal itu disampaikan oleh Karolus Kopong Medan, pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana di Kupang, NTT, Jumat (3/8/2012).
Ia dimintai komentarnya terkait kasus di Korlantas itu, yang penanganannya masih menjadi polemik, apakah oleh Polri, secara bersama atau hanya oleh KPK.
Katanya, yang jelas jelas membingungkan masyarakat adalah karena kepolisian tiba tiba menyidik kasus yang sama dan mengumumkan lima tersangka. Padahal pihak kepolisian sebelumnya pernah menyatakan tidak terdapat unsur unsur pidana dalam pengadaan alat simulasi mengemudi di Korlantas.
"Apalagi sejumlah kasus besar yang ditangani secara internal oleh kepolisian seperti rekening gendut perwira Polri hingga sekarang tetap mengendap begitu saja. Bagi saya, penanganan kasus itu harus diserahkan sepenuhnya kepada KPK," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.