Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Bareskrim Polri Haram

Kompas.com - 03/08/2012, 17:01 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan Polisi Republik Indonesia (Polri) atas perkara dugaan korupsi proyek simulasi kemudi roda dua dan roda empat untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2011 dinilai cacat hukum.

Penyidikan yang dilakukan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dasar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyalahi ketentuan hukum yang berlaku mengenai penyidikan perkara korupsi yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dalam hukum dikenal lex specialis lex generalis. Hukum khusus menggantikan hukum umum. UU KPK dan Tipikor itu kan jelas-jelas hukum khusus sedangkan UU KUHAP jelas hukum umum. Selain itu hukum yang baru juga mengesampingkan hukum lama. Jelas terlihat kalau dasar Bareskrim menggunakan KUHAP tidak berdasar dan jika tetap melanjutkan penyidikan, maka Polri sebagai penegak hukum telah melanggar hukum itu sendiri," terang Asep Iwan Inawan, pakar hukum, dalam pernyataan sikap koalisi Masyarakat untuk reformasi Polri di kantor Transparency International Indonesia Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Iwan menjabarkan bahwa di KUHAP, penyidik dapat menghentikan penyidikan. Hal tersebut berbahaya karena Bareskrim dapat menutup perkara dengan alasan bukti tidak cukup. Sebab itu, pengecualian harus dilakukan jika Polri tidak mau mengalah dan bebesar hati menyerahkan penyidikan ke KPK.

Secara hukum, lanjutnya, mandat penyidikan perkara korupsi jelas harus ditangani oleh KPK. Dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan juga bahwa KPK tidak boleh menghentikan penyidikan sebagaimana yang tercantum dalam KUHAP.

"Di UU KPK jelas disebutkan bahwa KPK yang paling berhak melakukan penyidikan kasus korupsi. Kalau KPK sudah melakukan penyidikan maka Kejaksaan dan Polri wajib menghentikan penyidikan. Kalau Polri masih lanjut melakukan penyidikan dengan dasar KUHAP maka hukumnya haram," tambahnya.

Hal senada turut pula diungkapkan oleh Haris Azhar, Koordinator Kontras, yang mengungkapkan bahwa dasar hukum yang diacu oleh Bareskrim akan otomatis digugurkan pengadilan atas dasar kompetensi. Ranahnya prosedur penanganan perkara korupsi tidak terletak di Polri tapi KPK. Polisi, lanjutnya, tidak berhak untuk melakukan penyidikan karena hal itu justru dapat mengakibatkan terhambatnya kinerja KPK.

"Kinerja KPK akan terhambat jika Polri tetap bersikeras melakukan penyidikan dengan dasar hukum yang dapat digugurkan pengadilan tersebut. Kalau tetap ngotot melakukan penyidikan maka kuat dugaan bahwa Polri melindungi para koruptor yang sudah dijadikan KPK sebagai tersangka," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan Polri bersikeras memiliki wewenang dalam menangani kasus tersebut. Polri pun mempersilakan KPK jika mau menggugat ke pengadilan agar penyidikan dihentikan oleh Polri. Sutarman menjelaskan pihaknya hanya akan tunduk pada KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com