Presiden diminta serius
Untuk menyelesaikan kekisruhan penanganan kasus itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Saldi Isra mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu turun dan menegur Polri. Jika Presiden tidak mendorong penyerahan penyidikan ke KPK, proses hukum kasus itu bisa terhambat.
”Perlu penegasan Presiden kepada Kepala Polri,” ujar Saldi. ”Saya heran, kenapa mereka bersikeras ambil bagian di sini. Jangan-jangan ada yang hendak dilindungi,” tambahnya.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, Polri bisa dianggap melawan UU jika memaksakan diri menyidik kasus itu, sementara KPK telah menyidiknya terlebih dahulu.
Langkah KPK mengusut kasus dugaan korupsi alat simulasi mengemudi itu merupakan momentum pemberantasan korupsi. Kasus itu juga menjadi ujian komitmen Presiden Yudhoyono dalam pemberantasan korupsi.
”Jika Yudhoyono tidak menertibkan anak buahnya yang tidak satu visi dengannya, berarti dia tidak serius. Sekarang belum terlihat serius karena ada drama saat KPK menggeledah Korlantas. Polisi juga tiba-tiba menetapkan tersangka,” kata Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi III DPR dari PDI-P.
”Kekhawatiran kasus ini dapat menjadi konflik antarlembaga, dapat dicegah oleh Yudhoyono karena Polri ada di bawahnya,” tambah Eva. ”Presiden sebagai atasan Polri harus melakukan tindakan konkret, misalnya meminta Kapolri menyerahkan penanganan kasus kepada KPK,” kata Koordinator Divisi Hukum ICW Febri Diansyah.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. ”Penetapan tersangka kemarin,” kata Boy, Kamis. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disampaikan ke Kejaksaan Agung.
Kelima tersangka itu adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen, AKBP ”TR” sebagai panitia lelang, Kompol ”L” sebagai kepala urusan keuangan. Dua tersangka lagi dari swasta, yaitu Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.
Kejagung pun, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman, telah menerima SPDP kasus tersebut.
Beberapa waktu lalu, Boy Rafli mengumumkan Polri tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu. (BIL/RAY/IAM/ANA/LOK/FAJ/NWO/ANS/FER)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.