Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Polri Halangi Kerja KPK

Kompas.com - 03/08/2012, 08:23 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Polri yang juga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri dinilai membuktikan bahwa Polri tidak kooperatif. Bahkan, sikap itu dinilai telah menghalang-halangi pengungkapan perkara tersebut hingga tuntas oleh KPK.

Hal itu disampaikan Ketua DPP Bidang Hukum Partai Demokrat Benny K Harman ketika dihubungi, Jumat (3/8/2012). "Polri punya kepentingan dalam perkara ini," kata Benny.

Seperti diberitakan, Polri juga ikut mengusut perkara yang menjerat perwira tinggi Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara itu. Tiga di antaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketiganya adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Dua lainnya adalah pemenang tender, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan saksi kunci dalam perkara tersebut yaitu Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Benny menambahkan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo harus memberi keputusan untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada KPK. Langkah itu untuk mencegah konflik kepentingan lantaran menyangkut para perwira menengah sampai perwira tinggi Polri.

Ketua DPP Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, sebaiknya Polri menyerahkan perkara itu kepada KPK agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat. Pengusutan perkara itu, kata dia, menjadi momentum bagi Polri untuk membersihkan institusi dari para koruptor.

"Apabila KPK yang menangani, publik akan memberi apresiasi kepada Polri. Dengan demikian, tidak timbul spekulasi buruk yang bisa memperburuk citra Polri," kata Didi.

Anggota Komisi III itu menambahkan, menyerahkan perkara itu kepada KPK juga sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu mengatur, jika ada penyidikan yang bersamaan antara kepolisian atau kejaksaan dengan KPK, kepolisian atau kejaksaan harus menghentikan penyidikan.

"Jika memang obyek dan pelakunya sama, UU KPK yang harus dipakai. Nota kesepahaman antara KPK dan Polri posisinya lebih rendah dari UU KPK," ujar Didi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Nasional
    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Nasional
    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Nasional
    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com