Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Cepat, Polri Tak Jadikan Djoko Susilo Tersangka

Kompas.com - 02/08/2012, 16:03 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan lima tersangka kasus pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM tahun 2011 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tersangka terdiri dari tiga orang kepolisian dan dua pihak swasta.

Dari lima tersebut tak ada nama Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan bahwa tak ditetapkannya nama Djoko dikarenakan KPK telah lebih dulu menetapkan Djoko sebagai tersangka. Keduanya sama-sama menyelidiki perkara tersebut.

"Ini kan dikaitkan dengan koordinasi. Awalnya Polri dan KPK melakukan penyelidikan yang sama. KPK tetapkan DS dan ditingkatkan status jadi penyidikan. Tentu Polri tidak mungkin lagi menetapkan DS," kata Boy saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).

Menurut Boy, Polri telah lebih dulu melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Namun, Polri memulai penyelidikan dari pelaksana langsung yang terlibat, belum sampai kepada pejabat Polri seperti Djoko, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. "Kita berangkat dari bawah, dari orang-orang pelaksananya. Bukan kita tidak mau menetapkan DS, tapi kan dikaitkan dengan koordinasi yang sudah berjalan dan sudah disampaikan walaupun secara tertulis belum," ujar Boy.

Boy menjelaskan, Polri bahkan mengetahui Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka dari media massa. Seusai penggeledahan oleh KPK di gedung Korlantas pada Senin (30/7/2012) hingga Selasa (31/7/2012) lalu, KPK mengumumkan Djoko sebagai tersangka.

"Kita hormati sebagaimana ditetapkan KPK terkait Irjen DS. Kita tidak tetapkan karena diketahui, walaupun kita tahunya setelah penggeledahan baru disampaikan, kita tahunya lewat media," ujar Boy.

Selaku Kepala Korlantas pada saat proyek dilakukan, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar. Tender proyek simulator sepeda motor sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT CCMA, perusahaan milik Budi Susanto. Budi diduga memberikan uang suap kepada Djoko senilai Rp 2 miliar.

Selain Djoko, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang.

Hari ini Polri mengumumkan lima tersangka yang telah ditetapkan sejak Rabu (1/8/2012). Polri juga menyatakan telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Para tersangka dari pihak Polri itu adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri seorang Komisaris berinisial LGM. Dua lainnya dari pihak swasta adalah pemenang tender, yakni Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com