KUPANG, KOMPAS.com - Konflik "cicak vs buaya" antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri diharapkan tidak terulang dalam penanganan kasus dugaan korupsi alat simulasi mengemudi kendaraan roda dua dan empat untuk SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Pihak Polri seharusnya mendukung agar kasus tersebut diusut hingga tuntas karena yang diduga terlibat bukan lembaga, tetapi oknum polisi.
Hal itu disampaikan Antonius Ali, praktisi hukum yang juga pengacara di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (2/8/2012).
Seperti sebelumnya, penanganan kasus kali ini juga dilakukan KPK. Kasusnya melibatkan dua jenderal polisi, yakni Irjen Djoko Susilo (mantan Kepala Korlantas dan kini Gubernur Akpol di Semarang) dan Brigjen (Pol) Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Menurut Antonius Ali, tanda-tanda bakal kembalinya potensi konflik serupa terlihat ketika sekitar 30 petugas KPK melakukan penggeledahan di Mabes Korlantas di Jakarta, Selasa (31/7/2012) malam lalu.
Mengutip laporan berbagai media, ia menyebutkan, saat penggeledahan sempat terjadi ketegangan. Itu terjadi menyusul kehadiran sejumlah personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka menghadang petugas KPK untuk melanjutkan penggeledahan.
Meski suasana akhirnya terselesaikan setelah tiga pimpinan KPK menemui Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Antonius Ali tetap melukiskan bahwa penghadangan tersebut sebagai tindakan yang tidak pada tempatnya oleh sekelompok personel Polri terhadap puluhan petugas KPK. Kasus dugaan korupsi itu melibatkan dua jenderal polisi sebagai oknum, bukan Polri sebagai lembaga.
Ia yakin, segenap masyarakat bangsa ini berada di belakang KPK, termasuk dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Irjen Djoko Susilo dan Brigjen (Pol) Didik Purnomo.
"Jika penghadangan tetap saja terjadi, KPK bisa meminta dukungan Presiden Sulilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala Negara," tambah Antonius, yang mantan dosen Fakultas Hukum Undana, Kupang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.