Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Koruptor Masih Tak Timbulkan Efek Jera

Kompas.com - 01/08/2012, 20:25 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun secara keseluruhan jumlah kasus korupsi yang divonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) lebih banyak dibanding yang divonis bebas, koalisi masyarakat anti korupsi tetap memberikan catatan.

Menurut penilaian koalisi LSM, penanganan kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor tidak menimbulkan efek jera.

"Penjatuhan pidana penjara bagi koruptor tergolong rendah, hanya berkisar 1-2 tahun. Hingga saat ini, bahkan tidak ditemui koruptor yang divonis penjara di atas 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor. Kalau begitu mana ada koruptor yang jera atas hukuman telah melakukan tindak korupsi," ujar Donald Farisi, Peneliti Divisi Peradilan ICW di Jakarta, Rabu (1/7/2012).

Selain itu, lanjut Donal, penjatuhan vonis bersalah atau hukuman penjara tidak selalu diikuti oleh perintah penahanan terhadap terdakwa. Bahkan, ada terdakwa yang hanya dikenakan status tahanan kota.

Koalisi yang terdiri dari ICW, Indonesian Legal Roundtable, serta karyawan dan masyarakat pekerja anti korupsi turut pula mencatat adanya temuan janggal dalam vonis bebas tersangka sejumlah kasus korupsi di tingkat pengadilan pertama.

Donald menyebutkan beberapa contoh yaitu kasus terdakwa Salehuddin, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara dan I Gede Winasa, Bupati Jembrana yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Hasil Pantauan Indonesia Corruption Watch, per 1 Agustus 2012, sedikitnya 71 terdakwa korupsi divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor.

Vonis bebas tersebut terbesar berada di Surabaya 26 terdakwa, menyusul Samarinda 15 terdakwa, Semarang dan Padang masing-masing 7 terdakwa. Dari hasil eksaminasi yang dilakukan, menurut koalisi, tersangka korupsi tersebut dinilai tidak patut dibebaskan.

Alasannya, terdapat kekeliruan hakim dan jaksa penuntut umum yang menyebabkan vonis bebas menjadi kontroversial.

"Memang secara total jumlah kasus korupsi divonis bebas tidak sebanding dengan yang divonis penjara, namun ini tetap menjadi perhatian bahwa tersangka korupsi bisa juga dibebaskan pengadilan," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com