JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menegaskan, Menteri Keuangan Agus Martowardjojo tidak mundur dari posisinya terkait kekalahan pemerintah pada sidang di Mahkamah Konstitusi soal kewenangan pembelian divestasi 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont). MK menyatakan pembelian saham divestasi tersebut harus mendapat persetujuan dari DPR.
"Tidak pernah ada pembicaraan antara Presiden dengan Menkeu soal pengunduran diri," kata Julian kepada para wartawan di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Menkeu pernah disebut-sebut akan mengundurkan diri apabila pemerintah kalah pada sidang di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, Presiden telah memperoleh penjelasan dari Menkeu terkait putusan MK itu. "Posisi pemerintah jelas, bilamana ada amar putusan dari lembaga peradilan, akan menghormati, menaati, dan menjalankannya. Tentu ini akan ditindaklanjuti," kata Julian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.