JAKARTA, KOMPAS.com — Pemeriksaan pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Hartati Murdaya Poo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah, belum selesai. Terbuka kemungkinan KPK akan kembali memeriksa Hartati. Hal tersebut tergantung perkembangan keterangan yang diperoleh KPK dari pemeriksaan para tersangka maupun saksi.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, jika ada hal yang perlu dikonfirmasi ke Hartati dari keterangan para tersangka maupun saksi, KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan.
"Tentu belum berhenti pada pemeriksaan yang kemarin. Nah apakah itu sudah dianggap cukup? Sangat tergantung dengan saksi dan tersangka selanjutnya apakah ada keterangan saksi yang disampaikan," kata Johan di Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Menurut Johan, hingga saat ini Hartati masih berstatus saksi. Keterangan Hartati, katanya, penting dalam mengusut kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu itu. KPK dua kali memeriksa Hartati sebagai saksi untuk salah satu tersangka, petinggi PT HIP bernama Gondo Sudjono. KPK menetapkan Gondo dan petinggi PT HIP lain, yakni Yani Anshori sebagai tersangka, karena diduga menyuap Amran dengan uang Rp 3 miliar.
Amran pun ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Informasi dari KPK menyebutkan, pemberian suap ke Amran tersebut diduga dilakukan karena adanya perintah Hartati ke Yani. Meskipun membantah telah menyuap, Hartati mengakui dimintai Rp 3 miliar oleh Amran. Permintaan uang tersebut, katanya, terkait kondisi keamanan PT HIP dan PT CIpta Cakra Murdaya (PT CCM) yang terancam di Buol.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah meminta imigrasi mencegah Hartati bepergian luar negeri. Beberapa hari lalu Johan mengatakan kalau penyidikan kasus Buol ini mengalami perkembangan. Keterangan saksi-saksi maupun tersangka yang diperiksa KPK, katanya, mengerucut pada informasi keterlibatan pihak lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.