Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Bantah Halangi KPK di Gedung Korlantas

Kompas.com - 31/07/2012, 07:51 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) membantah pihaknya menghalangi atau menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada penggeledahan di Gedung Korlantas Polri, Senin (30/7/2012) sore hingga Selasa (31/7/2012). Hal tersebut disampaikan, Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Anang Iskandar kepada Kompas.com, pagi ini.

"Bukan menahan, yang betul adalah koordinasi dalam rangka penyelidikan. Penyidik Polri juga sudah melakukannya (penyidikan atas kasus dugaan korupsi simulator kemudi motor dan mobil) dengan memeriksa 32 saksi," kata Anang, Selasa (31/7/2012) pagi.

Ia membenarkan, penggeledahan KPK terkait kasus dugaan korupsi yang mengarah ke salah satu pejabat Korlantas. Menurut Anang, pihaknya justru mendukung KPK untuk memberantas korupsi. Namun, penyelidikan kasus tersebut memang sudah lebih dulu ditangani penyidik Polri.

"Iya, memang harus diselidiki. Sekarang KPK juga menangani kasus itu. Kami mendukung untuk diselesaikan," ujar Anang. Ia menjelaskan, pihaknya juga siap membantu penyidik KPK menangani kasus tersebut jika diserahkan kepada Mabes Polri.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK yang pada Senin (30/7/2012) malam melakukan penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri tertahan selama berjam-jam dan tidak boleh keluar dari gedung tersebut hingga Selasa (31/7/2012) dini hari. Tak kurang dari 10 penyidik KPK terlibat dalam penggeledahan.

"Kami tertahan 10 jam di sini karena tidak boleh keluar dari Korps Lantas (lalu lintas)," kata seorang sumber di lingkungan penyidik KPK kepada Kompas.com, Selasa dini hari.

Pada penggeledahan kali ini, penyidik KPK menemukan semua dokumen asli, termasuk aliran dana yang mengarah ke pejabat Korlantas. Para penyidik melakukan penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi simulator kemudi motor dan mobil.

Pada Sabtu (28/7/2012), Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S Bambang, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator, menjadi 3 tahun 10 bulan penjara.  Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya menghukum Soekotjo selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Kasus ini diduga melibatkan pejabat tinggi Polri, Inspektur Jenderal berinisial DS. Irjen DS diduga menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar ketika memimpin Korps Lalu Lintas Polri. Proyek ini diklaim telah sesuai prosedur dan Mabes Polri membantah bila Irjen DS menerima suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Nasional
    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Nasional
    BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

    BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

    Nasional
    Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

    Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

    Nasional
    Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

    Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

    Nasional
    Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

    Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

    Nasional
    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com