Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Mesti Antisipasi Putusan MK soal Verifikasi Parpol

Kompas.com - 28/07/2012, 12:00 WIB
Sidik Pramono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum harus mengantisipasi segala kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut pengujian ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum, khususnya yang terkait dengan verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2014.

KPU terutama harus cermat mengantisipasi jika kemudian mereka diharuskan memverifikasi semua parpol berbadan hukum, bukan hanya parpol berbadan hukum yang tidak memiliki kursi DPR saja, seperti ketentuan dalam UU Pemilu saat ini.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menyebutkan, dengan proses verifikasi sudah dimulai 9 Agustus, diharapkan MK memutus perkara sebelum itu sehingga ada kepastian hukum, terutama bagi parpol yang saat ini punya wakil di DPR.

Hal itu terkait dengan langkah sejumlah parpol mengajukan pengujian ke MK, menuntut agar verifikasi tidak hanya diberlakukan kepada partai yang tidak memiliki kursi di DPR. Jika kemudian MK memutus selewat 9 Agustus, semua parpol mesti diverifikasi ulang, tentulah bakal muncul persoalan baru.

"Kalau putusannya seperti itu, harus ada alternatif waktu untuk memberi kesempatan bagi sembilan parpol yang ada di DPR saat ini," ujar Veri, Jumat (27/7/2012).

Rencananya, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2014 dibuka 10 Agustus-7 September mendatang. Pada Kamis (26/7/2012) pagi, KPU mengundang wakil pemerintah dan DPR untuk mengonsultasikan rancangan peraturan KPU, termasuk salah satunya soal verifikasi peserta pemilu. Namun, hanya perwakilan tiga fraksi yang hadir dalam forum konsultasi itu karena undangan yang dinilai mendadak dan bertepatan dengan masa reses DPR.

"Itu pun saya ditelepon anggota KPU," cerita anggota DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Akbar Faizal, dari Makassar, Jumat pagi.

Veri khawatir keharusan melakukan konsultasi itu akan menyulitkan KPU dan juga Badan Pengawas Pemilu. Mekanisme menjadi bertele-tele, belum terhitung jika KPU ternyata lamban menyelesaikan draf dan ditambah keharusan menyesuaikan dengan agenda DPR.

"Tuntutannya justru ditujukan kepada DPR untuk berkomitmen memprioritaskan konsultasi dengan KPU. Sementara KPU-nya juga harus kerja cepat menyelesaikan peraturan-peraturan," sebut Veri.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menyebutkan, jika DPR sulit menepati keharusan rapat konsultasi itu, sebaiknya DPR membuat ketentuan teknis rapat konsultasi. Misalnya, apakah cukup lewat surat-menyurat ataukah hanya perwakilan saja. Jangan sampai kerja penyelenggara pemilu terbengkalai karena kelambanan respons.

"Kalau begini terus, yang akan terjadi saling menyandera yang dapat berimplikasi pada pelaksanaan pemilu," pungkas Ray.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com