Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Bebaskan Misbakhun

Kompas.com - 27/07/2012, 17:20 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruhnya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Muhammad Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera. Putusan PK tersebut menyebutkan Misbakhun diputus bebas atas perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century.

"PK yang diajukan Misbakhun sudah diputus tanggal 5 Juli. Detail putusannya belum turun karena masih proses minotasi, tapi pada intinya mengeluarkan dua putusan. Yaitu menolak PK terdakwa I Frangky Ongkowardojo dan menerima pengajuan PK dari terdakwa II Muhammad Misbakhun," ujar Ridwan Mansyur, Biro Hukum dan Human Mahkamah Agung, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/7/2012).

Perkara kebebasan Misbakhun itu diputus oleh majelis PK yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Artidjo Al-Kautsar, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa. Menurut penjelasan Ridwan, belum turunnya detail putusan Misbakhun karena masih menunggu tahap penandatanganan oleh hakim.

Terkait dengan hal tersebut akan disampaikan juga mengenai pengembalian harkat dan martabat Misbakhun dalam putusan. PK yang diajukan Misbakhun menurut keterangannya teregister di MA dengan Nomor 47PKPid.Sus/2012. "Dengan dikabulkannya PK yang diajukan oleh saudara Misbakhun, maka yang bersangkutan berhak untuk dipulihkan nama baiknya," tambahnya.

Putusan PK atas Misbakhun yang menerangkan bahwa yang bersangkutan bebas cukup mengejutkan. Pasalnya, Misbakhun telanjur diberhentikan dari DPR melalui proses pergantian antar-waktu (PAW). Pemberhentian Misbakhun dari DPR karena politisi PKS tersebut resmi dijadikan pesakitan oleh Mabes Polri terkait kasus pemalsuan dokumen pencairan LC PT Selalang Prima International (SPI) miliknya di Bank Century senilai 22,5 juta dollar AS.

Pada putusan tingkat pertama November 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah atas Misbakhun dan menghukumnya dengan penjara selama satu tahun. Merasa tidak menerima dan puas dengan vonis majelis, Misbakhun mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara. Selain itu di tingkat Kasasi, Misbakhun juga dinyatakan bersalah.

Putusan pun kemudian resmi dieksekusi dan Misbakhun akhirnya ditetapkan menjadi narapidana. Namun akhirnya, Misbakhun mengajukan upaya PK ke Mahkamah Agung dan hasilnya dikabulkan oleh MA sehingga terpidana kasus Century tersebut kini sudah dapat merasakan hidup bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com