Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Bebaskan Misbakhun

Kompas.com - 27/07/2012, 17:20 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruhnya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Muhammad Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera. Putusan PK tersebut menyebutkan Misbakhun diputus bebas atas perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century.

"PK yang diajukan Misbakhun sudah diputus tanggal 5 Juli. Detail putusannya belum turun karena masih proses minotasi, tapi pada intinya mengeluarkan dua putusan. Yaitu menolak PK terdakwa I Frangky Ongkowardojo dan menerima pengajuan PK dari terdakwa II Muhammad Misbakhun," ujar Ridwan Mansyur, Biro Hukum dan Human Mahkamah Agung, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/7/2012).

Perkara kebebasan Misbakhun itu diputus oleh majelis PK yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Artidjo Al-Kautsar, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa. Menurut penjelasan Ridwan, belum turunnya detail putusan Misbakhun karena masih menunggu tahap penandatanganan oleh hakim.

Terkait dengan hal tersebut akan disampaikan juga mengenai pengembalian harkat dan martabat Misbakhun dalam putusan. PK yang diajukan Misbakhun menurut keterangannya teregister di MA dengan Nomor 47PKPid.Sus/2012. "Dengan dikabulkannya PK yang diajukan oleh saudara Misbakhun, maka yang bersangkutan berhak untuk dipulihkan nama baiknya," tambahnya.

Putusan PK atas Misbakhun yang menerangkan bahwa yang bersangkutan bebas cukup mengejutkan. Pasalnya, Misbakhun telanjur diberhentikan dari DPR melalui proses pergantian antar-waktu (PAW). Pemberhentian Misbakhun dari DPR karena politisi PKS tersebut resmi dijadikan pesakitan oleh Mabes Polri terkait kasus pemalsuan dokumen pencairan LC PT Selalang Prima International (SPI) miliknya di Bank Century senilai 22,5 juta dollar AS.

Pada putusan tingkat pertama November 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah atas Misbakhun dan menghukumnya dengan penjara selama satu tahun. Merasa tidak menerima dan puas dengan vonis majelis, Misbakhun mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara. Selain itu di tingkat Kasasi, Misbakhun juga dinyatakan bersalah.

Putusan pun kemudian resmi dieksekusi dan Misbakhun akhirnya ditetapkan menjadi narapidana. Namun akhirnya, Misbakhun mengajukan upaya PK ke Mahkamah Agung dan hasilnya dikabulkan oleh MA sehingga terpidana kasus Century tersebut kini sudah dapat merasakan hidup bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com