Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Nazaruddin terkait Pelarian Neneng

Kompas.com - 26/07/2012, 22:08 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi batal memeriksa terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin sebagai saksi untuk dua warga negara Malaysia yang menjadi tersangka karena diduga membantu pelarian istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Kamis.

KPK pun menjadwal ulang pemeriksaan Nazaruddin pada Selasa 31 Juli 2012 pekan depan. Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, pemeriksaan Nazaruddin batal dilakukan hari ini karena KPK terlambat mengirim surat izin ke pengadilan.

"Untuk memeriksa Nazaruddin kan harus izin pengadilan, izinnya baru diterima, waktunya mepet," kata Johan di Jakarta, Kamis (26/7/2012).

Menurutnya, untuk dapat memeriksa Nazaruddin yang berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang itu, KPK memerlukan surat izin dari pengadilan.

Keterangan Nazaruddin diperlukan KPK dalam melengkapi berkas pemeriksaan dua warga negara Malaysia, Azmi Bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Kushi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek PLTS. Kasus dugaan korupsi PLTS tersebut melibatkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Selain diduga membantu pelarian Neneng, kedua warga Malaysia tersebut juga diduga mendampinginya memasuki Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur ilegal.

Keduanya diduga mendapatkan imbalan uang atas jasa tersebut. Pada Rabu (25/7/2012) kemarin, KPK memanggil anggota Komisi XI DPR, M Nasir, untuk diperiksa sebagai saksi bagi kedua warga Malaysia tersebut.

Nasir yang juga saudara Nazaruddin tidak memenuhi panggilan KPK kemarin dengan alasan tengah menjalani tugas parlemen.

Sebelumnya, KPK memeriksa Sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Partai Demokrat, Bertha Herawati.

Seusai diperiksa KPK, Bertha mengaku kenal dengan dua warga Malaysia tersebut. Menurut Bertha, keduanya merupakan calon investor di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com