JAKARTA, KOMPAS.com - Daerah-daerah penghasil minyak dan gas bumi diusulkan agar boleh untuk membuat petroleum fund (dana migas). Hal ini bisa dijadikan sebagai cadangan dana daerah bagi generasi mendatang.
Maryati Abdullah, Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia (PWYP), koalisi masyarakat sipil untuk transparansi pengelolaan sumber daya alam ekstraktif, memaparkan hal itu, Kamis (26/7/2012) di Jakarta.
Sejauh ini sedikitnya ada 20 daerah penerima dana bagi hasil migas terbesar di Indonesia, yang memiliki kapasitas fiskal melebihi kemampuan belanja.
Menurut Maryati, konsep dana migas yang tepat perlu diperjelas dalam naskah revisi UU Migas.
"Kami mengusulkan agar tujuan besar dana migas sebaiknya adalah tabungan bagi generasi mendatang, stabilisasi untuk mencegah krisis, dan mendorong prioritas pembangunan," kata Maryati.
Selain itu pihaknya merekomendasikan agar daerah-daerah, khususnya daerah kaya migas, bisa membuat dana migas di daerah, terutama untuk tabungan bagi generasi mendatang dan mendorong prioritas pembangunan.
"Untuk menurunkan aturan operasional dana migas, perlu dilakukan kajian mendalam dulu sebagai dasar," ujarnya.
Ini akan menentukan aturan fiskal yang sesuai seperti sumber dana, aturan penyimpanan, aturan penarikan, maupun aspek lain seperti institusi pengelola, mekanisme transparansi dan akuntabilitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.